Home » Nasional & Politik

Keluarga Dade Merasa Didholimi

Pengacara Tempuh Praperadilan
Probolinggo - SURYA-
Keluarga Bupati Probolinggo Dade Angga merasa penahanan atas Dade tidak adil, sehingga mereka melalui penasihat hukumnya, Sudiman Sidabukke akan mengajukan permohonan praperadilan.
“Saya masih trauma. Karena bapak didholimi,” kata istri Dade Angga, Ny Elvira Sahara kepada wartawan di Pendapa Kabupaten Pasuruan, Minggu (30/5). Elvira menggelar jumpa pers untuk menanggapi penahanan Dade, dengan didampingi oleh penasihat hukumnya, Sudiman Sidabukke.

Menurut Ny Elvira, perlakuan pihak berwenang terhadap suaminya, sangat tidak pantas. Apalagi cara penahanan yang dilakukan terhadap Dade Angga seperti jebakan. Elvira menuturkan, ia yang menerima surat untuk suaminya dari kejaksaan Jumat (21/5) pukul 00.30 WIB. Dalam surat tersebut, Dade diminta datang ke Kejagung untuk menyaksikan penyerahan tahap II. “Feeling saya tidak enak dan khawatir, jangan-jangan bapak ditahan. Karena surat datang tengah malam dan menurut etika waktu tidak tepat. Makanya saya sempat menahan bapak untuk tidak hadir,” terang Elvira Sahara.

Namun sebagai warga negara yang menghormati hukum, Dade tidak menghiraukan naluri kekhawatiran istrinya tersebut. Sekitar pukul 04.00 WIB, tanpa membawa pakaian pengganti, ia mandi dan langsung berangkat ke Jakarta.

“Saya baru dengar bapak ditahan Jumat (21/5) malam dan hingga saat ini saya juga belum menengoknya, karena masih trauma. Tapi siang sebelum ditahan saya masih kontak lewat telepon dan bapak juga masih belum diperiksa,” tutur Elvira.

Seperti diketahui, Dade Angga diduga bertanggungjawab dalam penyimpangan penggunaan dana kasda Rp 74 miliar, sehingga diperiksa oleh Kejagung. Pada Jumat (21/5), Dade Angga ditahan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan dan dititipkan di Kejagung hingga kini.

Penasihat hukum Dade Angga, Sudiman Sidabukke bakal mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan. Pengajuan praperadilan telah mendapat surat kuasa dari istri Dade Angga, Elvira Sahara atas nama keluarga.

Menurutnya, Dade tidak bersalah, karena tidak ada data yang menunjukkan aliran dana sebesar Rp 74 miliar yang masuk ke Bupati Pasuruan. Sebelumnya mem-praperadilkan Kajari Pasuruan, Sidabuke juga sudah menyampaikan surat penangguhan penahanan.nkur

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "