Mojokerto - Surya- Peringatan Panwas Kabupaten Mojokerto agar para tim kampanye tak memasang baliho dan poster dengan dipaku di pohon tampaknya tak digubris. Hingga putaran ketiga masa kampanye, baliho dan poster yang dipajang dengan dipaku di pohon-pohon pinggir jalan masih tetap ada.
Padahal, pemasangan alat peraga kampanye tersebut tidak dibolehkan, dan dinilai melanggar keputusan KPU 37 dan 40, serta keputusan Perda 39 dan 17/2010. Selain merusak lingkungan hidup, pemasangan dengan dipaku di pohon-pohon sepanjang pinggir jalan ini juga mengganggu estetika.
“Kami sudah merekomendasikan ke KPUD,” ujar Ketua Panwas Kabupaten Mojokerto Bambang Wahyuadi. Namun, rekomendasi Panwas ini tak berdampak apapun. Baliho dan tanda gambar pasangan calon tampak berjajar di sepanjang Jl RA Basuni Sooko, Jl Jayanegara, Jl Raden Wijaya, Jl Wijaya Kusuma, dan di wilayah-wilayah 18 kecamatan di Mojokerto.
Direktur Eksekutif Walhi Jatim Bambang Catur Nusantara juga meminta agar para kandidat kepala daerah memiliki kepedulian terhadap lingkungan hidup. Karena itu, pihaknya meminta agar para kandidat bersungguh-sungguh dalam memperhatikan kelestarian lingkungan ini.
“Tak usahlah ngomong yang muluk-muluk, globar warning, banjir dan sebagainya, kalau prilaku mereka masih tak menunjukkan kepedulian pada lingkungan termasuk hal-hal yang menurut mereka sepele, seperti memasang gambar dipaku di pohon itu,” ujarnya.
Sayangnya, rendahnya kesadaran akan lingkungan hidup ini, seringkali ditunjukkan di setiap pelaksanaan pilkada.nbet
Editor : jps