Home » Nasional & Politik
LPSK Gagal Rebut dari Mabes Polri

Tahanan Susno Diperpanjang

JAKARTA | SURYA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) gagal membawa mantan Kabareskrim Komjen Susno Duaji lepas dari tahanan Mabes Polri. Sebaliknya Penyidik Independen memperpanjang masa tahanan Susno.

Penasihat hukum Susno Duaji, M Assegaf mengungkapkan rencana Tim independen Mabes Poli yang akan memperpanjang masa penahanan mantan Kabareskrim Polri,

“Mereka (penyidik) akan menemui kami besok atau lusa, menyerahkan perpanjangan penahanan selama 20 hari lagi,” kata Assegaf, Sabtu (29/5).

Susno sudah menjalani masa penahanan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, sejak 11 Mei lalu. Ia dijerat tersangka kasus PT Salma Arowana Lestari dan tersangka dugaan korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat senilai Rp 500 juta.

Assegaf mengkritik perpanjangan penahanan itu. Pada saat LSPK telah memberikan perlindungan kepada kliennya. Lantaran LSPK setuju kalau Susno diposisikan sebagai wistle blower (pengungkap kasus) adanya mafia hukum yang seharusnya mendapat perlindungan dan ditempatkan di safe house (tempat yang aman) bukan di tahanan.

“Setelah LPSK beri perlindungan, tiba-tiba penahanan diperpanjang. Ini menunjukkan polisi tidak menggubris (LPSK),” kecamnya.

Tampaknya Polri enggan melepaskan Susno kepada LSPK. Kendati kedudukan dan kewenangan LSPK dan penyidik sama dalam hukum, terkait perlindungan saksi.

Hal itu dikatakan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang yang menegaskan bahwa Susno tetap harus di rutan karena statusnya sebagai tersangka.

“Polri tidak menghalang-halangi tugas LSPK, tapi Polri lebih dahulu menahan, jadi biarkan dulu proses penahanan. Sementara peraturan LPSK itu kan untuk saksi dan korban tapi Pak Susno (itu) tersangka,” kata Edward.

Terancam

Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana menyayangkan keputusan Kepolisian menjerat Susno sebagai tersangka di kasus baru. Hal ini menguatkan asumsi publik bahwa Susno memang diincar sejumlah kasus hukum.

“Menurut saya, situasi Pak Susno yang tersangka dua kasus justru menghalangi upaya pengungkapan mafia hukum. Justru kesannya pemukul kentongan, whistle blower, menjadi terancam kondisinya,” keluh Denny usai diskusi bertajuk Polemik Mencari Pimpinan KPK, di Warung, Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/5).

Denny mempertanyakan mengapa polisi mendahulukan memproses kasus yang melilit Susno ketimbang kasus mafia hukum di tubuh Polri yang dilaporkan oleh Susno.

“Peran Susno besar mengungkap kasus Gayus dan Arowana mestinya polisi mengejar itu ketimbang kasus Susno itu sendiri,” sarannya.

Sumber : kcm/dtc/viv

Editor : Sugeng Wibowo

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "