Home » Jatim Raya

Main Kartu Remi, PNS Ditangkap Polisi

PASURUAN | SURYA - Bukannya untung, tapi malah bakal kena hukuman sekaligus sanksi dari atasan tempatnya bekerja. Nasib sial ini dialami Chairil Ihwan, 39, warga Desa Gerongan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, yang tertangkap polisi tengah berjudi bersama tiga kawannya di sebuah warung di Dusun Sidowayah, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (29/5) dini hari.

Chairil yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang ditempatkan sebagai staf di Bappemas Kabupaten Pasuruan, terpaksa meringkuk di penjara Polsek Rejoso.

Ia bersama kenalannya, Yahya, 40, dan Nur Hasim, 28, keduanya warga Dusun Sidowayah, Desa Rejoso Lor, serta seorang lagi yang masih dikejar polisi, tidak menyangka bahwa judi remi yang dilakukannya diendus polisi.

Di tengah asyik membanting kartu-kartu remi, tiba-tiba saja polisi muncul dan menggerebeknya. Saat itu juga dua orang langsung tertangkap, yakni Chairil Ihwan dan Yahya. Sedangkan dua orang lainnya, Nur Hasim dan seorang lagi berhasil melarikan diri.

Petugas langsung membawa Chairil dan Yahya ke Mapolsek Rejoso. Sementara, Nur Hasim baru tertangkap beberapa jam kemudian dan tinggal seorang lagi yang masih melarikan diri.

“Ketiga tersangka akan dikenakan hukuman sesuai Pasal 364 KUHP. Kami juga tidak peduli, siapa pun yang melakukan pelanggaran pasti bakal ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tandas Kapolsek Rejoso, AKP Firman saat mendampingi Kapolres AKBP A Yani.

Penulis : kur

Editor : Sugeng Wibowo

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "