Sidoarjo-SURYA- Akibat ulah perusahaan swasta milik pengusaha kuat di negeri ini, menyebabkan selama empat tahun peristiwa semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, yang jatuh 29 Mei 2010, pemerintah telah menggelontorkan uang rakyat dari APBN sebesar Rp4,3 triliun untuk melakukan penanganan.
Semburan lumpur itu selain menenggelamkan 12 desa, 24 pabrik, dan memaksa lebih dari 30 ribu warga terusir dari rumah mereka, juga merusak sejumlah infrastruktur. Infrastruktur seperti jalan arteri Porong, tol dan rel kereta api harus direlokasi.
Pada awal semburan muncul, penanganan lumpur, termasuk ganti rugi sosial ditangani PT Minarak Lapindo Jaya. Namun karena area peta terdampak semakin meluas dan semburan lumpur belum menunjukkan tanda akan berhenti, penanganannya dialihkan kepada pemerintah.
Saat ini uang rakyat yang tersedot untuk pembayaran ganti rugi, penanganan lumpur, dan relokasi infrastruktur sudah mencapai Rp4,3 triliun. Uang tersebut dialokasikan kepada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) masing-masing Rp450 miliar pada 2007, Rp1,57 triliun pada 2008, Rp 1,15 triliun pada 2009, dan pada 2010 sebesar Rp1,2 triliun.
Namun, pengelolaan uang rakyat untuk penanganan lumpur ini dinilai kurang transparan. Jumlah uang rakyat yang digelontorkan dinilai tidak sebanding dengan upaya penanganan yang dilakukan BPLS.
“Penyerapan anggaran BPLS itu kan juga terlalu kecil yaitu kurang dari lima persen,” kata anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur Zaini Naziruddin, Kamis (27/5/2010).
Volume lumpur yang saat ini tertampung di kolam penampungan seluas 620 hektare sudah mencapai 12 juta meter kubik. Upaya pembelian kapal keruk dan mesin pompa untuk mengalirkan lumpur ke Kali Porong sulit dilakukan. Demikian pula dengan pembangunan relokasi infrastruktur ternyata juga tersendat karena terkendala pembebasan lahan. berita2
Editor : jps