15 Asuransi Umum Diawasi, Nasabah Harus Jeli
SURABAYA - SURYA- Baru 73 perusahaan asuransi umum di Indonesia yang memiliki modal minimum Rp 40 miliar. Sisanya, 15 perusahaan sedang dalam pengawasan karena belum mampu menghimpun hingga Rp 40 miliar di 2010.
Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bidang Pendidikan Penelitian dan Pengembangan dan Divisi Agen Budi Hartono Purnomo mengatakan, perusahaan asuransi jika dalam jangka waktu ditentukan tidak mencari investor untuk memberi suntikan modal, maka terancam harus merger hingga akuisisi.
“Jangka waktu pengawasan bagi perusahaan yang belum menyanggupi ketentuan tersebut maksimal enam bulan atau sampai Juni 2010,” ujar Budi, dalam Training Surety Bond di Surabaya, Kamis (29/4).
Seperti diketahui, Bapepam-LK menerapkan aturan peningkatan modal minimum secara bertahap hingga Rp 100 miliar pada 2014. Pada 2012 penyertaan modal minimum ditetapkan Rp 70 miliar.
Modal minimum ini, kata Budi, menjadi indikator kesehatan keuangan perusahaan. Setiap tahun selalu ada perusahaan asuransi yang masuk kategori equity negatif. Perusahaan yang performa keuangannya tidak sehat, sehingga ditutup oleh Bapepam-LK.
“Nasabah atau calon pemegang polis harus lebih jeli memilih perusahaan asuransi yang sehat,” tegas Budi.
Menurut Budi, rasio klaim yang wajar di level 45 persen dengan risk based capital (RBC) minimal 120 persen.
“Persaingan industri asuransi umum sangat ketat. Dari tahun ke tahun net margin kita terus ditekan agar bisa menghimpun premi lebih banyak,” komentarnya. Net margin perusahaan asuransi yang sehat lazimnya 10-15 persen.
Direktur Eksekutif Teknik Kepala Sekretariat AAUI Frans Wiyono menambahkan, per Desember 2009 tercatat 12.700 pemegang polis aktif untuk asuransi umum. Portofolio terbesar 1,6 juta asuransi properti dan bencana, 5,3 juta portofolio kendaraan bermotor dan 1,5 juta di portofolio asuransi kecelakaan diri dan kesehatan
“Kita prediksi 2010, portofolio asuransi kendaraan bermotor akan menyalip portofolio asuransi properti. Pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor sangat pesat, banyak perusahaan dan individu yang makin sadar pentingnya proteksi kendaraan,” ujarnya.
Prediksi kenaikan portofolio kendaraan bermotor di kisaran 10 persen. Meski jumlah pemegang polis terus bertambah, diakui Frans, namun belum diikuti pertambahan premi yang signifikan.
“Penetrasi asuransi umum dibandingkan GDP masih 0,44 persen. Idealnya minimal bisa mencapai 3-4 persen,” katanya.
AAUI mencatat pencapaian gross premi 2009 tembus Rp 25 triliun, naik tipis dari 2008 sebesar Rp 24 triliun. Pada 2010, ditargetkan tumbuh 15 persen. Premi terbesar dari portofolio asuransi properti Rp 8 triliun, kendaraan bermotor dan otomotif Rp 6 triliun, pengangkutan Rp 1,7 triliun, perkapalan Rp 600 miliar.
Gross klaim 2009 mencapai Rp 11 triliun, naik 29 persen dari 2008. Klaim kerugian terbesar portofolio properti dan kendaraan bermotor Rp 3,5 triliun, klaim kerugian kendaraan bermotor ini di 2008 hanya Rp 2,5 triliun.
Budi Hartono menambahkan, dari 88 perusahaan asuransi umum hanya 32 saja yang boleh menerbitkan surety bond (surat jaminan) untuk ikut lelang.name
Editor : jps