Jakarta - SURYA- Penyidik Bareskrim Polri belum akan memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka letter of credit (L/C) Bank Century, Mukhamad Misbakhun. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Edward Aritonang, mengatakan, penyidik masih membutuhkan Misbakhun untuk memperlancar proses penyidikan.
“Kami mengevaluasi permohonan penangguhan penahanan. Untuk kepentingan penyidikan, sampai saat ini belum memungkinkan memenuhi permintaan penangguhan penahanan,” katanya di Jakarta, Kamis (29/4). Jika proses penyidikan rampung, penyidik akan mempertimbangkannya.
Untuk memberikan dukungan penangguhan penahanan, sebanyak 33 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari berbagai fraksi telah membubuhkan tanda tangan untuk ikut menjamin penangguhan penahanan.
Misbakhun, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditahan karena diduga terlibat pemalsuandokumen saat mengajukan L/C ke Bank Century 22,5 juta dolar AS.
Dalam kasus ini, penyidik Polri juga menahan Dirut PT Selalang Prima Internasional, Frenky Ongko sebagai tersangka. Mantan Dirut Bank Century Robert Tantular, yang kini menjadi terpidana lima tahun kasus perbankan juga dijadikan tersangka kasus L/C fiktif. nant
Editor : jps