JAKARTA-SURYA- Sembilan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelanggaran yang dilakukan Bank Century, setelah dilakukan pengkajian oleh KPK, ternyata tidak semuanya mengandung unsur korupsi.
Menurut pimpinan KPK, Bibit S Rianto, menjelaskan bahwa sampai sejauh ini, KPK sudah bergerak untuk mempelajari kasus Bank Century (BC). “Dari sembilan temuan BPK, tidak semuanya mengandung unsur korupsi, diantaranya dalam proses merger, karena yang digunakan untuk membentuk Bank Mutiara, itu murni dari uang Bank,”ungkapnya dalam RDP di Gedung DPR RI, Rabu (28/4/2010) malam.
KPK menilai apakah terdapat dugaan pelanggaran ketentuan dalam pengelolaan BC yang dapat merugikan bank, proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) oleh BI kepada BC telah dilakukan sesuai dengan ketentuan, menilai apakah proses pengambilan keputusan penyelamatan BC telah sesuai dengan ketentuan dan didukung dengan data yang dapat diandalkan, serta menilai apakah penyaluran dan penggunaan dana FPJP dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari penilaiaan tersebut, KPK menemukan bahwa pemberian FPJP dan PMS terindikasi ada tindakan korupsi di dalamnya. “Berdasarkan penelitian kami, ditemukan 12 hipotesa, dalam FPJP ada keputusan yang janggal, termasuk PMS, dana Budi Sampoerna sebesar USD 18 juta,”jelas Bibit.
Menurutnya dalam waktu dekat ini KPK akan melakukan penyelidikan terhadap Boediono dan Sri Mulyani. “Kita akan memeriksa Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia pada waktu itu, dan Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK,”pungkasnya.
widyabuana/Tribunnews/Adi Suhendi
Editor : jps