Home » Berita Terkini

Misbakhun Tetap Ditahan

JAKARTA | SURYA Online - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri belum akan memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka “letter of credit” (L/C) Bank Century, Mukhamad Misbakhun.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Edward Aritonang di Jakarta, Kamis (29/4/2010), mengatakan, bahwa penyidik masih membutuhkan Misbakhun untuk memperlancar proses penyidikan.

“Kami telah mengevaluasi permohonan penangguhan penahanan. Untuk kepentingan penyidikan, sampai saat ini belum memungkinan untuk memenuhi permintaan penangguhan penahanan,” katanya.

Namun, jika proses penyidikan telah selesai, kata dia, penyidik akan mempertimbangkan penangguhan penahanan.

Untuk memberikan dukungan penangguhan penahanan, sebanyak 33 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari berbagai fraksi telah membubuhkan tanda tangan untuk ikut menjamin penangguhan penahanan.

Misbakhun anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditahan Polri karena diduga terlibat pemalsuan dokumen saat mengajukan L/C ke Bank Century 22,5 juta dolar Amerika.

Dalam kasus ini, penyidik Polri telah menahan Dirut PT Selalang Prima Internasional Frenky Ongko sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mantan Dirut Bank Century Robert Tantular yang kini menjadi terpidana lima tahun kasus perbankan juga dijadikan tersangka kasus L/C fiktif.

Sumber : ant

Editor : Sugeng Wibowo

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "