SURABAYA - SURYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus penggelapan pajak yang melibatkan tiga petinggi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I, Rabu (28/4).
“Kami sudah menerbitkan dua SPDP untuk tiga tersangka dari pejabat Kanwil Pajak,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya I Gde Ngurah Sriada.
Ketiga pejabat Kanwil DJP Jatim I itu akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, penyidik dari Polwiltabes Surabaya telah melakukan gelar perkara dengan pihak Kejari Surabaya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya Ade Tajudin Sutiawarman mengatakan, tiga tersangka berperan langsung dalam pemalsuan surat perintah pembayaran pajak (SPP).
“Mereka juga dianggap turut menikmati uang wajib pajak yang tidak dibayarkan ke kas negara jika melihat kronologi dan BAP (berita acara pemeriksaan),” katanya.
Kini, pihak kejaksaan masih menunggu gelar perkara atas 13 tersangka lain yang merupakan mantan petugas kebersihan di Kanwil DJP Jatim I dan para staf kantor konsultan pajak.nant
Editor : jps