Jember - Surya- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Pemkab Jember Hariyanto membenarkan jika PT Indo Modern Mining Sejahtera (IMMS) telah mengantongi surat kuasa eksplorasi. Menurutnya, surat kuasa itu berlaku mulai Juni 2008 - Juni 2010.
“Kami mengeluarkan ijin itu pada tahun 2008,” kata Hariyanto kepada Surya, Rabu (28/4).
Dengan surat izin tersebut, PT IMMS, kata Hariyanto, bisa menyelidiki kandungan pasir besi di kawasan pesisir laut selatan di Kecamatan Gumukmas dan Kencong.
Hariyanto menambahkan, ada dua perusahaan yang telah diberi izin eksplorasi pasir besi di Kabupaten Jember yakni PT Agtika Dwi Sejahtera (ADS) dan PT IMMS. Untuk PT ADS, tidak hanya mengantongo izin eksplorasi namun juga izin eksploitasi pasir besi di kawasan Paseban - Kencong. Tetapi PT ADS belum mempunyai izin operasional karena masih ada pro dan kontra penambangan tersebut.
Ketika diungkit soal rekomendasi Komisi B DPRD Jember, yang meminta agar semua pihak bersabar dan tidak melakukan aksi terkait penambangan di kawasan Paseban, Hariyanto menjawab jika yang dilakukan oleh konsultan asal Kanada Gregory Zale Mosher dan dua perwakilan PT IMMS bukanlah menambang.
“Mereka hanya mengambil sampel, dan tidak di Paseban, tetapi di Gumukmas (Desa Kepanjen). Mereka dapat ijin saat mengambil sampel di Gumukmas,” lanjut Hariyanto.
Pengambilan sampel itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kandungan pasir besi di kawasan itu. Eksplorasi dilakukan untuk menentukan apakah perlu dilanjutkan menjadi eksploitasi atau tidak. “Kalau tidak feasible, tentunya mereka tidak akan melanjutkan,” imbuhnya.
Terkait dengan kasus penyanderaan tim PT IMMS oleh warga Desa Paseban, Hariyanto mengaku pihaknya masih akan mengkaji lagi. “Kita akan kaji lagi dengan konflik yang ada ini. Sebenarnya masyarakat tidak kontra saja tetapi ada juga yang pro tambang. Seperti masyarakat Gumukmas, banyak yang pro tambang dan ingin agar penambangan itu dibuka,” tegasnya. n uni
Editor : jps