Probolinggo –SURYA- Pernyataan mosi tidak percaya yang ditandatangani 23 ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan, berbuntut. Eko Edi Poerwanto, Ketua DPD Asosiasi LPM Kota Probolinggo, secara resmi telah meletakkan jabatannya sebagai ketua.
Pengunduran diri Eko Edi Poerwanto itu dilakukan, setelah sebagian besar ketua LPM yang hadir dalam rapat konsolidasi dan koordinasi kelembagaan yang berlangsung di kantor DPD Asosiasi jalan Letjen Soetoyo Nomor 1 (Kantor Kelurahan Tisnonegaran), mendesak agar ketua DPD Asosiasi mengundurkan diri, Selasa, 27/4.
Bahkan dalam acara yang berlangsung tegang itu, mereka mengancam jika hal itu tidak dilakukan, mereka akan menurunkan secara paksa. Sebab selama ini ketua DPD Asosiasi LPM telah melanggar anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART), seperti yang tertuang dalam Orientasi singkat realitas DPD Asosiasi LPM yang ditandatangani 23 ketua LPM kelurahan.
Mahmudi Asep, ketua Forum Kominikasi (FK) LPM Kecamatan Kademangan menyebut ‘dosa’ yang telah diperbuat selama kepemimpinan Eko seperti sudah tidak lagi dikompromi. Menurutnya LPM tidak npernah melaksanakan rapat bulanan, kantor sekretariat yang tidak difungsikan. n st35
Editor : jps