Home » Citizen Reporter

Soal Pornografi

Dartin Yanti W

Pengamat Masalah Anak

dartinwahyuli@rocketmail.com

Anak-anak berteriak kegirangan dengan nada tertahan. Apa yang dilihat, sehingga mereka berlaku demikian?

Itulah gambaran nyata ketika kita mulai membahas apa yang terjadi di dunia maya, yang sering kita sebut sebagai era komputerisasi dan jaringan.

Kini bukan hal yang tabu lagi ketika mereka melihat dengan mata kepala sendiri dan menyaksikan apa yang seharusnya bukan konsumsi mereka di usia yang belum “saatnya”. Tapi, ini nyata yang ada di depan kita, ketika suatu ilmu yang dikategorikan sebagai sesuatu yang bernilai dan berdaya guna ternyata jatuh di tangan yang salah dan belum tiba saatnya.

Ilmu yang seyogianya berdaya guna tinggi bagi kemaslahatan umat walau bersifat “instan” harus melalui proses penyaringan agar mampu diterima oleh norma dan aturan yang ada, anak –anak kita yang di bawah umur.

Pornografi itu yang menjadi hal yang cukup riskan dalam perkembangan teknologi dewasa ini. Anak di bawah umur pun dengan mudahnya bisa menyaksikan “pemandangan” tanpa harus mengetahui “ilmunya”.

Menyikapi pornografi oleh pengguna internet di bawah umur, perlu segera dicari solusi yang arif karena bukannya tidak mungkin ketika dilarang dianggap melanggar HAM.

Sebelum jatuh “korban“ yang lebih banyak dari anak-anak kita dalam penurunan moralitas, sepatutnya sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi perlu segera disebarluaskan, terutama pada BAB IV PENCEGAHAN Bagian Kesatu Peran Pemerintah Pasal 18 tentang upaya pemerintah serta Bagian Kedua tentang Peran Serta Masyarakat, utamanya dalam hal pencegahan penyebarluasan dan penggunaan pornografi serta dampaknya.

Kerja sama dengan berbagai pihak perlu segera disosialisasikan agar jaringan dunia maya yang mampu menawarkan “segalanya“ dapat dipergunakan sebaik dan sebijak mungkin untuk perkembangan ilmu yang sesungguhnya untuk masa depan yang lebih cerah.n

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "