Home » Berita Terkini

Satwa di Kebun Binatang Surabaya Diduga Diperjualbelikan

SURABAYA l SURYA Online - Praktik jual beli hewan di Kebun Binatang Surabaya, Jawa Timur, diduga marak selama bertahun-tahun. Indikasinya, jumlah hewan di kebun binatang yang didirikan tahun 1916 dengan nama Soerabaiasche Planten-en Dierentuin (Kebun Botani dan Binatang Surabaya) itu terus berkurang.

Binatang di sana dikirim ke sejumlah daerah tanpa adanya penggantian. Ironisnya, hal tersebut diduga sepengetahuan oknum aparat Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA). Informasi yang dikumpulkan dari karyawan KBS, tahun 2008 lalu misalnya, KBS mengirimkan beberapa satwa ke Singkawang, Kalimantan Barat.

Yakni, satu ekor kuda nil, sepasang singa, sepasang sitatunga, sepasang kambing gunung, sepasang harimau benggala, dan seekor harimau putih. Namun, hingga saat ini tak ada satu ekor pun hewan pengganti yang dikirimkan ke KBS.

Maka, muncullah dugaan bahwa dalam pengiriman itu berlangsung transaksi jual beli satwa. Pengiriman satwa ke Singkawang ditujukan pada seorang kolektor hewan langka berinisial L. Pengiriman awalnya akan menggunakan pesawat udara melewati Bandara Internasional Juanda.

Namun, karena terkendala urusan administrasi, pengiriman satwa akhirnya melalui Bandara Abdurrahman Saleh, Malang dengan memakai pesawat Hercules. Pengiriman lutung Jawa juga dilakukan ke luar negeri sekitar tahun 1990.

Lutung-lutung Jawa yang sebenarnya hasil penangkapan dari pasar hewan gelap itu akhirnya dicatat sebagai hasil perkembangbiakan (breeding). KBS juga pernah mengirimkan 100 ekor buruk kowak ke Taman Safari Prigen.

Burung-burung kowak dari KBS itu akhirnya dikirim ke Taman Safari dan dinyatakan sebagai hasil perkembangbiakan. Sebanyak 130 ekor burung pelikan rencananya juga akan dikirim ke Wisata Bahari Lamongan tapi gagal karena ditolak sejumlah karyawan.

“Ada dugaan, pengiriman satwa-satwa itu ilegal dan didukung sejumlah oknum lembaga pemerintah. Ini harus diusut tuntas,” kata Wakil Ketua Bidang Hukum, Administrasi, dan Kepegawaian PTFSS, Wayan Titib Sulaksana, di Surabaya, Rabu (31/3/2010). Wayan Titib juga dikenal dosen hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Namun demikian, hal tersebut dibantah Kepala Humas Yayasan Taman Flora dan Satwa Surabaya (YTFSS), Denny Trisyanto. Menurutnya, seluruh pengiriman satwa ke dalam maupun luar negeri dilakukan secara legal. “Tak ada jual beli beli satwa. Seluruh pengiriman satwa menggunakan dokumen resmi dan diketahui BKSDA,” bantahnya. Kcm

Editor : Heru Pramono

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "