Surabaya - Surya- Mantan ketua KPU Jawa Timur Nikmatul Hidayati menolak permintaan DPRD Jatim untuk menggelar ulang pemilihan ketua KPU Jatim guna menyelesaikan konflik internal KPU.
“Yang berhak menentukan pemilihan ulang atau tidak adalah KPU Pusat,” kata Nikmatul melalui pesan singkat kepada Surya, Selasa (30/3).
Ia mengemukakan hal itu menanggapi rencana DPRD Jatim memanggil dan meminta lima komisioner KPU Jatim untuk menyelenggarakan pemilihan ulang ketua, karena terpilihnya Andry Dewanto Akhmad menggantikan Nikmatul Hidayati dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak kuorum.
Menurut Nikmatul yang mengundurkan diri sebagai ketua KPU Jatim karena ia diterima menjadi PNS di Nganjuk, KPU Jatim merupakan lembaga independen yang tidak berjalan atas dikte lembaga lain.
Ia menilai, pemilihan ketua KPU Jatim secara ulang juga tidak menjamin kepuasan dan menyelesaikan semua yang dianggap persoalan oleh DPRD Jatim.
“Semua pihak seharusnya bersikap proporsional, profesional, dan objektif, karena KPU pusat sudah mengeluarkan SK, tentunya sudah dikaji Biro Hukum KPU pusat,” katanya.
Ia mengaku pemilihan ketua KPU Jatim memang tidak dihadiri dua komisioner KPU Jatim, Arief Budiman dan Najib Hamid, namun keduanya sudah diundang dan bahkan sebelum acara dimulai pun sudah berkali-kali di-SMS tentang rencana pemilihan itu.niks
Editor : jps