Home » Opini

Independensi KPID

Redi Panuju
Anggota KPID Jatim (2007-2010)
Surat Wakil Ketua DPRD kepada Gubernur Maret 2010 perihal Rekrutmen Calon Anggota KPID Jatim 2010-2013, terjadi reduksi informasi seolah KPID menyetujui “konflik” KPID dengan SKPD-nya sebatas kesalah pahaman kewenangan pelaksanaan.

Padahal, dalam hearing tersebut jelas-jelas KPID mengusulkan dilakukannya perombakan terhadap SKPD, mengingat telah terjadi pelanggaran-pelanggaran yang sudah mengarah pada ancaman terhadap independensi lembaga KPID. Persoalan rekrutmen hanyalah klimaks dari pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan.

Dalam hearing sehari sebelumnya, Komisi A antusias, dan bulat membela mati-matian SKPD. Ketika Komisi A diselingkuhi KPU (Komisi Pemilihan Umum) Pusat soal “konflik” KPUD Jatim, berteriak lantang di media massa seolah ingin menegakkan peraturan perundangan, dan mengesankan sebagai pihak yang dizalimi, mengapa dalam kasus KPID ini tidak punya perasaan yang sama? Ada apa sebenarnya?

Sudah terang benderang bahwa SKPD itu lembaga kesekretariatan yang tugas dan fungsinya mendukung KPID dan bertanggung jawab secara fungsional kepada KPID, lantas dalam praktiknya berjalan sendiri, lho kok malah dibenarkan komisi A seolah KPID sudah bubar, sehingga posisinya diganti dengan SKPD. Meski pun masa baktinya tinggal dua bulan lagi, bukan berarti eksistensi KPID sudah habis. Regulasi penyiaran tetaplah menjadi kewenangan KPID.

SKPD sering mengirim surat ke pihak lain tanpa ditembuskan atau diberitahukan kepada KPID, padahal pokok (perihal) surat yang dilayangkan menyangkut kewenangan dan eksistensi KPID. Itu baru persoalan surat-menyurat, belum lagi soal penyusunan anggaran, maupun lainnya.

Penggerusan eksistensi KPID oleh SKPD yang paling vulgar dan ditunjukkan publik adalah soal spanduk. Semula simbol KPID dan simbol Pemprov (Jerbasuki Mawa Bea) masih dipersandingkan, lama-lama simbol KPID dihilangkan. Terakhir ketika menggelar Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) tanggal 17-19 April 2010, simbol KPID sudah tidak ada, diganti dengan simbol Jerbasuki Mawa Bea, di bagian bawah ditulis Sekretariat KPD Jatim.

Seolah-olah penyelenggara EDP adalah SKPD. EDP adalah proses tanya jawab antara KPID dengan pemohon Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk jasa penyiaran radio maupun televisi. EDP ini adalah wewenang khas yang dijamin dalam Undang Undang Penyiaran (UU No.32 tahun 2002).

Tidak ada satu pasal pun dalam Undang Undang tersebut maupun Peraturan Penyelenggaraannya (PP) yang menyebutkan boleh didelegasikan kepada lembaga lain, termasuk kepada SKPD. Apakah karena SKPD sebagai pelaksana anggaran kemudian dapat mengambil alih? Bahkan pemerintah pun tidak boleh menyelenggarakannya. Dana APBD (milik rakyat) yang dikucurkan untuk dunia penyiaran merupakan amanat undang undang untuk mem-back-up demokratisasi dunia penyiaran, bukan dimaknai diambil alih pemerintah atau yang mewakili.

Apakah masalah logo atau simbol ini hanya masalah teknis akibat salah paham? Saya kira bukan. Itu merupakan kesengajaan untuk menunjukkan SKPD di atas KPID. Bentuk arogansi akibat back up dari komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur.

Apakah fakta seperti ini dinafikan oleh komisi A, sehingga keberadaan SKPD yang jelas -jelas mengancam independensi KPID dibiarkan berlangsung?

Tentang Tim Seleksi

Memang benar, untuk menjamin independensi KPID diperlukan tim seleksi, yang menjaring SDM yang relevan. Dalam hal ini gubernur sudah tepat menerbitkan Keputusan Gubernur No.188/80/KPTS/013/2010. yang menjadi masalah adalah who-nya. Apakah anggota Tim seleksi, mulai dari pengarah sampai anggotanya dapat menjamin calon-calon yang mampu menegakkan independensi? Bila figurnya memiliki kepentingan (conflict of interest) niscaya hasilnya akan jauh api dari kompor.

Dalam tim seleksi itu ada nama Dr Sukardi salah satu asisten Gubernur ditambah ada nama Dr Rasiyo MSi. Keduanya memang pejabat pemerintah yang andal, itu tidak kita ragukan, namun khusus dalam hal penyiaran ini sulit untuk tidak mengatakan ada conflict of interest.

Dr Rasiyo masih ada hubungannya dengan Radio Pendidikan dan TV Pendidikan, yang saat ini sedang mengajukan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) jasa penyelenggaraan radio dan televisi. Dalam tim ada nama Drs. Suko Widodo, MA (dosen Fisip Unair). Namanya sudah kondang di seantero Jawa Timur, tetapi akhir-akhir ini beliau sangat dekat dengan pemerintah dan banyak punya program di industri penyiaran (khususnya televisi).

Ada lagi nama Djoko W Tjahjo. Kandindat doktor Unair dan senior di PRSSNI. Namun, dalam hal seleksi KPID ini nama Djoko W Tjahjo sulit dipisahkan dengan Radio Gabriel Madiun, yang saat ini sedang mengajukan permohonan IPP. Ada satu lagi nama Dr. Daniel Rosyid (pakar dari ITS). Beliau orang hebat dan sangat concern dalam dunia pendidikan, namun dalam soal dunia penyiaran saya kira kompetensinya masih sebatas teks. Bahkan semua yang saya sebutkan itu belum memahami, menyelami seperti apa sesungguhnya problem kebijakan/regulasi dunia penyiaran.

Dalam kesempatan ini, izinkan saya memberi tausyiah sedikit, janganlah setiap tawaran menjadi ini itu sebagai peluang, sehingga semua hal direngkuh, padahal tidak relevan. Itu memang hak asasi untuk menerima tugas, tapi kalau tugas itu menyebabkan pencitraan yang buruk, rasanya hanya akan berakibat pada stigma.

Eman-lah dengan nama reputasi yang sudah dibangun susah payah, kalau pada akhirnya berakhir dengan pencitraan sebagai oportunis. Biarlah pemerintah dan DPRD yang melakukan stigmatic terhadap diri sendiri, karena hal semacam itu sudah makanan sehari hari sebagai bagian dari permainan politik (political game). Sekali lagi ini hanya sekadar saran dari sahabat, dipakai terima kasih, tidak ya tak apa apa.n

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "