Home » Nasional & Politik

Henry Kalahkan Pemkot

SURABAYA - Surya- Kebun Bibit segera punah. Warga Surabaya bakal kehilangan hutan kota dalam waktu dekat. Sebab, pihak PN Surabaya akhirnya menetapkan eksekusi penyerahan pengelolaan paru-paru kota ini ke tangan raja ruko dan properti, Henry J Gunawan, Direktur PT Surya inti Permata (SIP) Tbk.

Surat penetapan itu sebenarnya sudah ditandatangani 23 Maret 2010 oleh Ketua PN Nyoman Gede Wirya. Namun, baru Selasa (30/3), Surya mendapatkan fotokopi surat penetapan itu.

Dihubungi terpisah, Nyoman membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat penetapan pengambilalihan hak pengelolaan kebun bibit. Namun, sampai kemarin, kata Nyoman, jadwal eksekusi belum ditentukan.

PN Surabaya mengeluarkan surat itu, kata Nyoman, karena melaksanakan putusan Mahkamah Agung 14 Maret 2008 yang menguatkan kemenangan PT SIP Tbk atas Pemkot Surabaya terkait pengelolaan lahan yang sekarang dinamakan Taman Flora. “Setelah putusan MA itu turun, termohon (pemkot) belum melaksanakan putusan itu (menyerahkan pengelolaannya),” kata Nyoman.

Sebenarnya, pascaputusan kasasi MA, PN Surabaya sudah mengeluarkan peringatan alias anmaning sejak Mei 2009. Namun, hingga kini pemkot tidak pernah mengindahkan peringatan itu dan dengan sukarela meninggalkan kebun bibit.

Oleh karena itu, kepala PN dalam penetapannya kemarin memerintahkan panitera segera mengeksekusi lahan seluas 45.000 meter persegi di Kecamatan Gubeng ini.

Namun, Nyoman memberi catatan agar pengelola yang baru, yaitu PT SIP tetap memerhatikan peruntukan taman itu sebagai jalur hijau terbuka dan sebagai paru paru kota.

Peruntukan kebun bibit ini sejak awal menjadi tarik ulur. Bahkan, demi ingin memperoleh haknya, PT SIP Tbk sampai membuat surat pernyataan pada 15 Desember 2009 yang berjanji tidak akan mengubah peruntukan sebagai jalur hijau.

Dihubungi terpisah, Dirut PT SIP Tbk Henry J Gunawan menegaskan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan tentang masa depan kebun bibit di tangannya. “Kami akan membuat kebun bibit lebih hijau,” tegasnya.

Bahkan, lebih hijau dari yang ada sekarang. Sebab, Henry mengaku akan menggandeng Departemen Kehutanan untuk menambah koleksi tanaman. Henry juga sesumbar bahwa warga kota tidak akan kehilangan arena bermain seperti yang dikhawatirkan. Sebab, di dalam kebun bibit ini akan dilengkapi tempat bermain anak dan tambahan koleksi binatang.

Sengketa Kebun Bibit ini berawal pada 26 Maret 1996 ketika PT SIP Tbk mengajukan permohonan hak pengelolaan lahan kepada Wali Kota Surabaya yang saat itu dijabat Sunarto Sumoprawiro selama 20 tahun.

Surat itu kemudian disetujui. Namun, belum sempat digarap, Sunarto membatalkan hak PT SIP Tbk pada 4 Oktober 2001. Namun, pada 9 September 2009, hak itu diberikan ke PT Flora Indah Sentosa.

Karuan saja PT SIP Tbk berang, dia kemudian menggugat pemkot. PT SIP Tbk terus-menerus menang sejak dalam putusan PN pada 2003, Pengadilan Tinggi 2004, hingga dikuatkan putusan MA 2008.

Sementara, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Armudji, menyatakan menentang pengambilalihan kebun bibit. Dia meminta pemkot mempertahankan taman kota ini dengan cara apapun. “Saya yakin warga kota tidak akan rela dan akan menghadang eksekusi itu,” katanya.

Menurutnya, putusan PN itu sekarang sudah tidak relevan lagi dijalankan. Sebab, rezimnya sudah berubah dan peruntukan kebun bibit juga berubah. Namun, jika benar benar kebun bibit diambil alih, Armudji berjanji menggandeng semua anggota dewan untuk membuat aturan atau rambu-rambu pengelolaan. “Tidak boleh ada bangunan baru yang merusak hutan kota. Kebun bibit tetap terbuka dan gratis bagi warga,” tegasnya.nuca

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "