Jakarta - SURYA- KASUS penggelapan dan pencucian uang Rp 25 miliar yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan (30) telah menyeret seorang direktur dan penyidik Bareskrim Polri berpangkat kompol berinisal A. Semalam Gayus dikabarkan tertangkap di Hotel Mandarin Singapura.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Edward Aritonang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3) mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Gayus. Keduanya adalah seorang penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berinisial Komisaris A serta mantan pengacara Gayus berinisial HH.
Menurut Edward, keduanya ditahan dengan sangkaan terlibat makelar kasus (markus) saat penanganan perkara Gayus di Bareskrim Polri. Seperti diberitakan, Gayus saat diperiksa polisi didampingi pengacaranya, Haposan Hutagalung.
Secara terpisah, Direktur Direktorat Keberatan dan Banding (DKB) Direktorat Jenderal Pajak Bambang Heru, rekan setim Gayus, diduga terlibat kasus yang sama. “Saya yakin (terlibat). Indikasinya ada. Tetapi perlu dibuktikan dalam pemeriksaan,” kata Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan, Gayus diduga mendapat dana dari wajib pajak badan dalam setiap kasus keberatan atau banding pajak yang ditanganinya. Berdasarkan pemeriksaan Direktorat Kepatutan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA), ada indikasi bahwa Gayus tidak bekerja sendirian. Bambang Heru sebagai atasan Gayus diduga terlibat dalam setiap aksi pegawai golongan IIIA tersebut.
“Masa supervisornya enggak tahu? Kok bisa jebol? Kan setiap tindakan Gayus perlu tanda tangan direkturnya. Perlu dilihat ini, kok diparaf kenapa,” kata Tjiptardjo.
Edward Aritonang belum bersedia menjelaskan perihal jenis pelanggaran hukum yang dilakukan A dan HH serta pasal-pasal yang dikenakan terhadap mereka. Untuk Komisaris A, Edward hanya mengatakan bahwa yang bersangkutan melalaikan tugas dan tanggung jawab saat melakukan penyidikan perkara korupsi, pencucian uang, dan penggelapan uang Rp 395 juta yang ada di rekening Gayus. “Dia (Komisaris A) sebenarnya hanya jadi anggota tim penyidik (perkara Gayus), tapi bobot penyidikannya diberikan kepada dia. Nanti kronologi persisnya akan kami sampaikan, sekarang masih dalam pendalaman,” ujarnya.
Apakah atasan A mengetahui kelalaian itu dan tim independen akan memeriksanya? “Bisa jadi. Tapi belum sampai ke sana. Siapa pun, kalau terindikasi ada kaitannya dengan kasus Gayus akan dikenai tindakan,” kata Edward.
Gayus saat ini berada di Singapura. Polri telah memasukannya dalam daftar pencarian orang (DPO). Polri telah mengetahui keberadaan Gayus di Singapura dan kini sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak agar dapat membawa dia ke Indonesia. “Kami tidak mau nabrak hukum yang nantinya akan menjadi masalah, misalnya membawa paksa seseorang dari lokasi yang bukan yurisdiksi Indonesia,” ucap Edward.
Dia menambahkan, Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi beserta penyidik telah ditugasi kan Kapolri Bambang Hendarso Danuri ke Batam. “Itu kan sudah dekat dengan Singapura,” ujarnya.
Menurut sebuah sumber, semalam Gayus dibujuk untuk dibawa pulang ke Indonesia di Hotel Mandarin Singapura. Tim Bareskrim yang memburu Gayus ke Singapura dipimpin seorang perwira menengah berpangkat kombes.
Hal senada diungkapkan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adnand Pandupraja, serta anggota Kompolnas Ronny Lihawa di Mabes Polri, kemarin. Keduanya adalah bagian dari tim independen mewakili Kompolnas dengan tugas memantau penyelidikan yang dilakukan penyidik diluar Bareskrim.
Keduanya hanya mengatakan, Polri telah menetapkan seorang penyidik dan pengacara Gayus sebagai tersangka.
Jangan Cuma A
Sementara itu, mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji menyatakan, penyidik yang ditangkap dan dijadikan tersangka jangan cuma Kompol A. “Peran dia (Kompol A) sudah betul, seba-gai pemeriksa perkara. Tapi apakah cukup pemeriksa perkara saja (yang ditangkap). Sebab dia melaporkan perkara ke kanitnya, kanit melaporkan ke wadir (wakil direktur) dan dir (direktur). Semua perkara itu matinya di direktur, terkecuali perkara yang bermasalah,” ucap Susno, kemarin.
“Nah, dua jenjang itu (maksudnya kanit dan direktur) bertanggung jawab. Sejauh mana pertanggungjawaban masing-masing kan bisa dilihat dari mekanisme kerjanya,” ujarnya.
Susno mengatakan, ada delapan titik indikasi pelanggaran dalam kasus Gayus. Dia mengutip Jaksa Agung yang menyatakan ada indikasi pelanggaran, begitu pula dengan pernyataan Komisi Yudisial yang mengindikasikan pelanggaran yang sama.
Di Bareskrim terbagi menjadi lima titik, yakni pencairan rekening di bagian unit penyidik, direktur lama, direktur baru, Gayus Tambunan, serta Andi Kosasih. “Untuk menghubungkan kedelapan titik ini harus ada dirijen. Nah, dirijennya belum ketemu. Tetapi, Andi Kosasih tahu (dirijennya) itu,” katanya.
Didesak soal dirijen itu, Zul Armaen, salah satu tim pengacara Susno yang mendampingi Susno ke Komisi III DPR, menyatakan seorang dirijen yang dimaksud kliennya itu merupakan orang dalam Polri. “Dirijen yang dimaksud Susno berasal dari internal Polri,” ucaj Zul di Gedung DPR, Senayan, kemarin.
Di sisi lain, istri Gayus, Milana Anggraeni, berupaya menghilangkan jejak. Namanya di situs pertemanan Facebook menghilang sejak Jumat (26/3) atau saat dia diketahui sebagai istri Gayus.
Dari penelusuran Warta Kota diketahui surat keterangan sakit Milana adalah surat keterangan sakit dari dokter gigi, yakni drg Linda. Surat keterangan sakit itu diperoleh tanggal 24 Maret dan permohonan tak masuk kerja karena sakit pada 25-30 Maret. Surat keterangan tersebut dikeluarkan Trendy Clinic yang beralamat di Ruko Gading Park View, Jalan Boulevard Timur 23-25, Kelapagading, Jakarta Utara. ded/nir/akn/moe/Warta Kota
Editor : jps