Home » Malang Raya

Danamon: Sertifikat Diurus

Klojen - surya- Bank Danamon akhirnya buka suara soal gugatan Suharnanik, 36, pedagang ayam asal Desa Girimoyo, Karangploso, Kabupaten Malang pada Februari 2010.

Shirley Maureen, Customer Care & Services Danamon Simpan Pinjam Kantor Pusat, melalui suratnya kepada redaksi menyebutkan penyelesaian sertifikat terlambat karena ada data yang belum dilengkapi Suharnanik sebagai debitur.

“Data itu baru dilengkapi November 2009, setelah kredit dilunasi,” kata Shirley, Selasa (30/3).

Shirley menanggapi gugatan Suharnanik yang telah melunasi kredit di Danamon, namun sertifikat hak milik atas tanah yang diagunkan tidak diurus oleh bank seperti disepakati kedua pihak.

Shirley mengatakan, proses sertifikasi itu akan selesai sesuai ketentuan Badan Pertanahan Nasional. “Sedangkan soal Rp 8 juta yang digondol itu, kami sampai saat ini belum menemukan indikasi itu,” kata Shirley.nsas

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "