JAKARTA l SURYA Online — Setelah melakukan pemeriksaan selama satu jam, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang hakim tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Provinsi DKI Jakarta, berinisial IB, yang diduga menerima suap Rp 300 juta, dan seorang pengacara berinisial AS, sebagai tersangka.
Keduanya ditangkap sekitar pukul 10.30 WIB dan menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sejak pukul 12.15 WIB.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada para wartawan, Selasa (30/3/2010) di Jakarta.
Menurut Johan, penyuapan dilakukan pengacara tersebut agar kasus yang tengah ditangani oleh hakim tinggi tersebut dapat dimenangkan. Namun, Johan masih enggan merinci perkara tersebut.
“Kami masih mendalaminya,” ujarnya.
Johan mengatakan, KPK telah mengerahkan 15 penyidik untuk menangani kasus tersebut. Hingga berita ini diturunkan, keduanya masih belum selesai menjalani pemeriksaan. Kcm
Editor : Heru Pramono