Ajukan Permohonan ke DPR
JAKARTA - SURYA- Pihak Komjen (Pol) Susno Duadji mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR terkait pemeriksaannya di Divisi Propam Polri.
Pengacara Susno Duadji, Henry Yosodiningrat meminta perlindungan hukum bagi kliennya kepada anggota Komisi III DPR RI terkait dengan penolakan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri itu untuk menjalani pemeriksaan.
“Kami mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ke Komisi III (DPR RI) terkait peraturan Kapolri yang belum diundang-undangkan,” kata Henry saat mendatangi Mabes Polri, Senin (29/3).
Henry mengatakan, surat permohonan itu sudah dilayangkan ke Komisi III, namun pihaknya masih menunggu tanggapan anggota DPR yang memasuki masa reses.
Permohonan perlindungan hukum Susno itu terkait dengan pemeriksaan Susno yang mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik.
Pengacara senior itu menyatakan Perkap tersebut belum ditetapkan menjadi undang-undang sehingga menyalahi aturan.
“Apapun istilahnya (Susno) mau diperiksa apabila menggunakan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Henry juga membantah penolakan Susno untuk menjalani pemeriksaan sebagai bentuk tindakan tidak kooperatif karena selama ini kliennya mau mendatangi undangan petinggi Polri.
Henry juga sempat menjelaskan Susno menolak menjalani pemeriksaan karena pemeriksanya bukan dari unsur Komisi Kode Etik Polri, namun dua perwira menengah Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Siapa Suruh Andi Kosasih?
Pada kesempatan sama Henry mengatakan Mabes Polri harus menelusuri oknum yang menyuruh Andi Kosasih memberikan keterangan palsu tentang kepemilikan rekening sebesar Rp 24,6 miliar.
“Siapa yang menyuruh harus ditelusuri dan ke mana saja uang itu,” kata Henry.
Henry membenarkan Susno pernah bertemu Andi Kosasih yang mengaku sebagai pemilik uang dalam rekening pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan.
Pertemuan dengan Andi itu saat Susno Duadji menjabat Kabareskrim Mabes Polri, 24 November 2009. Susno memanggil Andi setelah pengakuannya itu.
“Ternyata Andi Kosasih mengaku uang itu bukan miliknya,” ungkap Henry.
Lebih lanjut, Henry menyatakan ada informasi dari Susno yang menyebutkan seseorang telah mengatur skenario kepemilikan rekening yang dicurigai terkait pencucian uang itu.
Susno juga pernah memerintahkan penyidik untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP) ulang terhadap Andi Kosasih saat mantan Kapolda Jawa Barat itu menjabat Kabareskrim, namun tidak lama kemudian Kapolri mencopot Susno dari posisinya. nant
Editor : jps