MEDAN | Surya Online - Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), menangkap oknum petugas sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, Toni Nainggolan dan seorang warga Kabupaten Batubara, Ida, yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 102 gram.
Toni dibekuk karena menjadi kurir sabu untuk meloloskan barang haram tersebut dari dalam Lapas.
Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes John Thurman Panjaitan di Medan, Selasa (30/3/2010), mengatakan, penangkapan pada Senin (29/3/2010) kemarin itu berawal ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada seorang pengedar bernama Ida.
Polisi yang melakukan penyamaran menghubungi Ida dan memintanya untuk menyediakan obat terlarang itu sebanyak 102 gram. Setelah tawar-menawar, terjadi kesepakatan harga sabu-sabu itu sebesar Rp 150 juta dan menetapkan Jalan Kemiri, Sukadono, Tanjung Gusta Medan sebagai tempat transaksi.
Kemudian, Ida menghubungi seorang rekannya yang menjadi tahanan di LP Tanjung Gusta Medan untuk menyiapkan sabu-sabu. Disebabkan tidak dapat keluar tahanan, rekan Ida yang belum diketahui namanya itu meminta petugas sipir Lapas Tanjung Gusta Medan untuk membawa obat terlarang itu ke Jalan Kemiri.
Setelah sabu-sabu tersedia, Ida menghubungi pemesannya untuk memberitahukan tempat transaksi di depan gereja HKBP, Jalan Kemiri. “Setelah melihat barang bukti itu, petugas langsung melakukan penangkapan,” kata John Thurman didampingi Kasat II Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Andi Rian.
Andi Rian menambahkan, pihaknya telah memberitahukan penangkapan tersebut kepada pihak Lapas Tanjung Gusta Medan. Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 dan 115 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengandung ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Humas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut Pardamean Siagian, mengakui telah mendapatkan informasi mengenai adanya penangkapan tersebut. Namun Pardamean Siagian mengaku belum mengetahui asal unit pelaksana teknis (UPT) oknum yang ditangkap pihak kepolisian itu.
Sumber : KCM
Editor : Sugeng Wibowo