Jakarta - SURYA- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan memanggil ahli spiritual, Anand Krishna, sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap mantan muridnya, Tara Pradipta Laksmi.
“Ya, dia (Anand–Red) akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (30/3) besok,” kata Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Pol. Murnila saat dikonfirmasi melalui telepon selular di Jakarta, Senin (29/3).
Murnila menuturkan Anand Krishna akan menjalani pemeriksaan pada hari Selasa (30/3) mulai pukul 10.00. Namun, Murnila enggan menyebutkan materi pemeriksaan terhadap Anand Krishna.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Idham Azis membenarkan rencana pemanggilan Anand Krishna itu meski enggan menjawab pertanyaan status guru spiritual itu.
Sementara itu pengacara Anand, Darwin Aritonang, mengatakan bahwa tim kuasa hukum berusaha mendiskusikan perubahan status kliennya itu.
Sebelumnya, mantan Koordinator Pemuda dan Pemudi Yayasan Anand Ashram, Tara Pradipta Laksmi melaporkan ketua yayasan, Anand Krishna, kepada Polda Metro Jaya terkait tuduhan pelecehan seksual.
Bahkan pengacara Tara membentuk posko pengaduan yang menjadi korban pelecehan seksual Anand Krishna. luc/Ant/Warta Kota
Editor : jps