Jakarta - SURYA- Ketua Umum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) terpilih, Amelia Yani, meminta Kementerian Hukum dan HAM segera mengesahkan putusan Munas I PPRN yang telah dilaksanakan di Bandung beberapa waktu lalu.
“Kami minta Kementerian Hukum dan HAM segera mengesahkan. Karena, dalam undang-undang batasan waktu adalah dua minggu. Lebih dari itu dari maka pemerintah bisa dikatakan melakukan pelanggaran hukum,” ujar Amelia Yani di Jakarta, Senin (29/3).
Menurut Amelia, munas yang berlangsung 8-10 Maret 2010 di Bandung telah sah menurut ketentuan AD/ART dan Undang-Undang Nomor 2/2008 tentang Parpol. Munas tersebut dihadiri lebih dari 50 persen plus 1 pengurus daerah.
Putri pahlawan revolusi Ahmad Yani itu juga membantah isu yang dilontarkan oleh Nurdin Manurung bahwa munas tidak sah. Pasalnya, dalam munas lalu Nurdin merupakan peserta aktif yang dipilih sebagai salah satu pimpinan munas. nant
Editor : jps