Yusril Akui Terima Uang dari Koperasi

Jakarta - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengaku pernah menerima biaya perjalanan dinas ke luar negeri dari Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman dan HAM (saat ini bernama Kementerian Hukum dan HAM).

Hal ini dikatakan Yusril saat bersaksi dalam dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Administasi Hukum Umum (AHU) Zulkarnaen Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 17 Maret 2010.

“Kalau dari koperasi, ya,” kata Yusril dihadapan Majelis Hakim. Yusril beralasan perubahan jadwal menteri bisa berubah sewaktu-waktu ketika melakukan perjalanan dinas.

Yusril menambahkan, terkadang presiden memberi perintah rahasia ke luar negeri. Selanjutnya dia mengaku suatu ketika diutus Presiden untuk menyelesaikan masalah di luar negeri.

Yusril mengatakan dirinya diminta menemui perdana menteri dan menyelesaikan persoalan secara pribadi. “Yang begini-begini tidak mungkin dibiayai dana APBN,” kata Yusril.

Seperti yang diketahui dalam persidangan sebelumnya beberapa saksi mengatakan bahwa sebagian dana akses dari Sisminbakum–selain dibagikan ke seluruh pegawai ditjen AHU— juga mengalir ke menteri kehakiman.

Dana tersebut digunakan untuk perjalanan dinas menteri antara lain ke Amerika. Dalam persidangan Yusril mengatakan, sistem keuangan Indonesia memang tak seideal yang dibayangkan.ant

Dibaca: 387 kali

  • Editor : Satwiko Rumekso

Kirim Komentar