PENYELUNDUPAN NARKOBA Rp 97 Miliar

Petugas membenahi barang bukti narkotika jenis sabu dan kokain sitaan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (11/3). Petugas menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) seberat 44 kilogram dan 130 gram kokain dengan total nilai sekitar Rp 97 miliar. Dua tersangka penerima barang terlarang adalah berkewarganegaraan Malaysia.

Dibaca: 273 kali

  • Editor : jps

Komentar anda

  1. Adi lobo Minggu, 14 Maret 2010 - 02:54:30

    Sukses…terus bekerja dan jangan mudah tergoda demi generasi muda kita….

Kirim Komentar