Petugas membenahi barang bukti narkotika jenis sabu dan kokain sitaan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (11/3). Petugas menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) seberat 44 kilogram dan 130 gram kokain dengan total nilai sekitar Rp 97 miliar. Dua tersangka penerima barang terlarang adalah berkewarganegaraan Malaysia.
Dibaca: 273 kali
Adi lobo
Sukses…terus bekerja dan jangan mudah tergoda demi generasi muda kita….