SURABAYA l SURYA Online - Ketua Komisi A DPRD Jatim Sabron Djamil Pasaribu menyatakan tak ada penggantian Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur baru. Pemilihan ketua baru bisa dijalankan setelah ada surat pemberhentian dari Komisi Pemilihan Umum Pusat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Nikmatul Hidayati.
“Pengunduran diri sebagai Ketua KPU dan anggota KPU adalah satu paket. Tak ada pengunduran sebagai ketua tapi status sebagai anggota masih tetap,” kata Sabron, Kamis (11/3/2010) setelah rapat dengar pendapat dengan KPU Jatim di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya.
Menurut Sabron, sebelum ada Surat Keputusan dari KPU Pusat, maka Nikmatul Hidayati tetap menjabat sebagai Ketua KPU Jatim. Karena itu, pemilihan Andry Dewanto Ahmad sebagai ketua KPU Jatim baru pada, Senin (15/2/2010) lalu dianggap tak sah.
Ia berharap, demi kepentingan bersama, semua anggota KPU sebaiknya bersedia melepaskan seluruh kepentingan pribadi. “Ini adalah lembaga yang mulia dan menjadi panutan 38 KPU Kabupaten/kota di Jatim,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota KPU Jatim Arif Budiman menyatakan, pemilihan Ketua KPU Jatim pada rapat pleno Senin (15/2/2010) tak sah karena ia dan Nadjib Hamid yang juga anggota KPU Jatim tak hadir. Menurutnya, rapat itu sebenarnya membahas tiga hal pokok, tapi tiba-tiba terdapat agenda lain yang berisi pemberhentian ketua KPU Jatim dan pemilihan ketua baru.
“Tiga agenda pokok rapat, yaitu tindak lanjut rapat koordinasi KPU Jatim dengan KPU kabupaten/kota, pembahasan pergantian antar waktu DPRD kabupaten/kota, serta rencana pembentukan panitia pengawas pilkada. Tanpa sepengetahuan kami, pengunduran dan pemilihan ketua ternyata dimasukkan di agenda lain. Saat itu juga kami meninggalkan rapat karena tiga agenda utama sudah dibahas seluruhnya,” ujarnya.
Menurut Arif, pengunduran dan pemilihan Ketua KPU Jatim harus tetap menunggu surat keputusan KPU Pusat. Sedangkan pemilihan ketua seharusnya dilakukan setelah anggota KPU baru pengganti Nikmatul Hidayati dilantik.
Secara terpisah Anggota KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad beranggapan, pengunduran diri dan pemilihan dirinya sebagai ketua baru KPU Jatim sah. Alasannya, saat itu pleno dianggap sah karena dihadiri seluruh anggota serta pengambilan keputusan dilakukan tiga suara atau suara terbanyak. Kcm
Dibaca: 518 kali