JAKARTA - SURYA— Setiap tahun hanya 25-30 persen tunggakan pajak yang bisa ditagih oleh pemerintah. Sisanya, 75 persen, tak bisa ditagih karena terhalang kasus sengketa pajak.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Mohammad Tjiptardjo di Jakarta, Selasa (9/3/2010), sengketa pajak terjadi karena wajib pajak keberatan dengan besaran pajak yang ditagihkan.
Direktorat Jenderal Pajak melaporkan, hingga 19 Februari 2010 ada 1,8 juta wajib pajak yang menunggak kewajiban Rp 44 triliun. Hal itu terjadi karena wajib pajak tidak puas dengan tagihan pajak yang dibebankan kepada mereka dan memilih bersengketa dengan Ditjen Pajak.
”Jadi, penunggak pajak itu bukan hanya 100 perusahaan yang kami laporkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR beberapa waktu lalu, tetapi ada 1,8 juta wajib pajak,” tutur Tjiptardjo. Sebelumnya, Ditjen Pajak memublikasikan tunggakan pajak wajib pajak badan Rp 17,5 triliun.
Dijelaskan, jumlah tunggakan akan terus berubah karena pencatatan masih dalam proses penyelesaian. ”Kalau sudah selesai, otomatis jumlah tunggakan pajaknya berkurang,” ujarnya.
Wajib pajak yang menunggak, ungkap Tjiptardjo, belum bisa dikenai tindak pidana pajak karena mereka berhak mengajukan keberatan atas tagihan pajaknya. Jika keputusan Ditjen Pajak atas keberatan itu tidak memuaskan, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atau kasasi ke Mahkamah Agung.
Setelah proses di badan peradilan tuntas, kedua belah pihak, baik Ditjen Pajak maupun wajib pajak, harus mengikuti putusan itu. Jika Ditjen Pajak dinyatakan menang di pengadilan pajak, wajib pajak harus membayar tagihan yang dibebankan. Jika terjadi perlawanan dari wajib pajak, Ditjen Pajak akan meminta bantuan Kepolisian Negara RI.
Salah satu sengketa pajak yang penyelesaiannya menyita waktu adalah kasus Asian Agri. Meski sudah diselidiki sejak Mei 2007, kasus itu kini belum juga diproses di pengadilan. ”Berkasnya masih bolak-balik dari kami ke kejaksaan,” ujar Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak Ditjen Pajak Pontas Pane. (OIN)
Edj/kcm
Dibaca: 374 kali