Gagal Berdamai, Aura Kasih Dilaporkan

MAKASSAR l SURYA Online - Penyanyi Aura Kasih terancam akan menghadapi tuntutan pidana penipuan dari perusahaan penyelenggara acara di Makassar, PT Debindo Mega Promo.

Direktur Utama PT Debindo Mega Promo, Jeffrey T Eugene, di Makassar, Rabu, mengatakan, pihaknya telah melaporkan Aura Kasih ke Polwiltabes Makassar dengan tuduhan melakukan penipuan karena ketidakhadirannya sebagai bintang tamu utama pada perayaan hari ulang tahun Bank Sulsel ke-49 pada 15 Januari lalu.

“Aura Kasih meminta untuk tidak meneruskan kasus ini dan terakhir kali menawarkan damai senilai Rp100 juta, namun kita tidak bisa menerima itu, karena biaya yang kami keluarkan sebagai penyelenggara mendekati angka tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tetap melanjutkan kasus ini ke pengadilan dengan mengajukan tuntutan pidana. “Nanti setelah pidana masuk baru kita akan masuk ke tuntutan perdata,” katanya.

Ditambahkannya, nilai tuntutan yang dilayangkan pihaknya pada finalis Puteri Indonesia 2007 tersebut tidak berubah, tetap pada angka Rp 1,126 miliar.

Akibat kasus ini ia mengusulkan kepada Asosiasi Pengusaha Penyelenggara Pameran Indonesia (Asperapi) Sulsel untuk merevisi kontrak artis dengan melakukan pembayaran setelah artis menyelesaikan kontraknya, tidak dibayar di depan seperti yang berlaku selama ini.

Jeffrey menyesalkan sikap tidak profesional bintang film “Asmara Dua Diana” tersebut, sebab pihaknya telah membayar lunas biaya sesuai kontrak untuk tampil di acara ulang tahun tersebut.

Sebelumnya, pada 25 Januari lalu, Aura sempat datang ke Makassar untuk meminta maaf dan mengklarifikasi ketidakhadirannya karena sakit akibat kekurangan cairan sebagaimana hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta.

Pengacara Aura Kasih, Ahmad Munthosin, saat itu, menegaskan, Aura benar-benar sakit karena ketika akan berangkat kliennya tersebut tiba-tiba pingsan lalu dilarikan ke rumah sakit, dan menurut keterangan dokter harus istirahat. Kcm

Dibaca: 724 kali

  • Editor : Heru Pramono

Komentar anda

  1. Ratna Senin, 2 Agustus 2010 - 16:11:51

    \Meski demikian, Agus mengatakan, APLI tidak punya kewenangan untuk menutup atau menindak perusahaan yang `nakal` meski perusahaan tersebut terbukti merugikan konsumennya.\

    saya saja yg seorang mahasiswa PTN tidak habis fikir, kenapa APLI sudah tau itu merugikan kok yo tidak bisa menindak lanjuti?? apa nunggu bangsa ini hancur??
    buktikan kalau memang Questnet itu mirip2 dengan penipuan, alias merugikan konsumen….
    kalau yang ngomong rugi cuman 1 atau 2 orang?? apa itu bisa disebut bukti yang layak??
    penyakit orang Indonesia ya begitu itu,,,, marah klo Hak (dalam bisnis Questnet hak’nya adalah mendapat komisi) padahal mengerjakan kewajiban saja males (aras2en),
    di mana2 itu kalau pingin kaya ya harus kerja Pak? Buk?
    jangan komisi gak turun malah gembar-gembor perusahaan itu penipuan??
    Bukankah sudah dijelaskan tadi? pihak Questnet tidak memaksa, dan jika belum faham pihak Questnet malah menyarankan mending jangan gabung kan?
    Kalau Questnet itu merugikan masyarakat Indonesia tolong buktikan, dan lebih baik kalau tidak bisa membuktikan jangan menjelek2kan seperti itu….

    sekian dari saya … terimaksih

Kirim Komentar