MATARAM | SURYA Online - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tak yakin kasus Bank Century yang tengah bergulir di DPR akan sampai di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sampai sekarang belum ada gambaran untuk ke MK, meskipun secara teoritis memang bisa,” kata Mahfud di Mataram, Sabtu (27/2/2010), sebelum bertolak ke Jakarta setelah melakukan kunjungan dua hari ke Kabupaten Bima, Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut Mahfud, kasus Bank Century bisa sampai ke MK jika ada persetujuan DPR terkait pemakzulan Presiden dan atau Wakil Presiden RI. Namun syaratnya harus disetujui 2/3 anggota DPR dan 2/3 itu minimal harus hadir dalam sidang dan menyetujuinya.
“Anda bayangkan saja, 2/3 itu dari mana, posisi kekuatan politik di DPR sekarang 54 persen banding 46 persen sehingga masih jauh,” ujarnya.
Mahfud kemudian mencontohkan kemungkinan Partai Demokrat dan PKB saja yang tidak menyetujui pemakzulan itu, maka kasus Bank Century itu selesai tanpa harus sampai di MK.
Ia bahkan mengaku tidak pernah membayangkan kasus Bank Century itu akan sampai ke MK, meski dalam dua pekan ke depan masalah tersebut terus bergulir di DPR.
“Saya tidak pernah membayangkan kasus itu akan sampai ke MK, meski sidang politik akan terus bergolak dalam dua minggu ke depan di DPR. Namun jika sampai ke MK,kami sudah siap,” ujar Mahfud.
ant
Editor : Sugeng Wibowo