Jakarta - SURYA- DUA pekan pascavonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tim kuasa hukum Antasari Azhar belum juga mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Dalam waktu 10 hari ke depan, direncanakan tim sudah menyelesaikan penyusunan memori banding tersebut dan langsung diajukan.
Menurut kuasa hukum Antasari Muhammad Assegaf, saat ini tim kuasa hukum yang terdiri dari 20 advokat tersebut baru sekedar membagi tugas untuk mengisi materi memori banding. “Kami memang sudah menerima salinan putusan. Kemarin (25/2) kami baru rapat pembagian tugas. Dalam 10 hari ke depan diusahakan selesai. Makin cepat, makin baik lah,” kata Assegaf kepada Persda Network, Jakarta, Jum’at (26/2).
Memori banding tersebut berisi soal keberatan dan kritikan Antasari atas pertimbangan yang dianggapnya tidak sesuai fakta hukum. Salah satu materinya, yakni keberatan atas putusan majelis hakim yang tidak menyertakan keterangan saksi Rani Juliani dan Williardi Wizard, Komjen Pol Susno Duadji dalam pertimbangan putusannya. “Kenapa kesaksian Rani tidak dipertimbangkan. Itu kan awalnya pak Antasari disangkakan melakukan pembunuhan,” tanya Assegaf.
Assegaf menyatakan timnya akan berusaha keras memperjuangkan agar Antasari bisa bebas. “Kami sangat optimis bahwa belum cukup untuk bisa menyatakan bahwa Antasari menyuruh melakukan pembunuhan. Kami akan perjuangkan itu,” katanya.
Dari banding tersebut, kuasa hukum Antasari berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta bisa lebih arif dan bijaksana dalam melihat kasus ini. “Kalau Pengadilan Negeri (Jakarta Selatan) kan tidak mempertimbangkan fakta dan keterangan saksi di persidangan,” pungkas Assegaf.
Dengan tuduhan sebagai otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Herri Swantoro menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Antasari. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni pidana hukuman mati. Saat itu juga, Antasari menyatakan banding. Persda Network/coz/warta kota
Editor : jps