Home » Jawa

KPK Simpan Data Fee BPD

JAKARTA - Surya- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bersikap dalam kasus imbalan (fee) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada pejabat negara di pusat dan daerah.

“Tim gratifikasi akan menyampaikan keseluruhan kepada pimpinan. Rencananya, besok disampaikan. Kami akan ambil sikap,” kata Haryono, Wakil Ketua KPK, di Jakarta, Rabu (24/2).

Meski kasus ini melibatkan sebagian besar pejabat negara dan terjadi hampir di seluruh Indonesia, kata Haryono, KPK tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, M Jasin mengatakan, KPK bisa meneruskan penanganan kasus ini ke tahap penindakan tindak pidana korupsi jika pihak yang diduga terkait tidak kooperatif selama proses pencegahan.

“Kami tidak bluffing (menggertak). Menurut perspektif saya, kalau memang tidak diindahkan, kita bisa naikkan ke penindakan,” kata Jasin.

Jasin yang membidangi pencegahan tindak pidana korupsi itu menegaskan, KPK memiliki data nama penerima fee BPD.

Menurut Yasin, pemberian fee, termasuk dalam kategori gratifikasi. Dijelaskannya, tidak ada aturan yang membolehkan pejabat menerima imbalan dari bank.

Dia meminta semua pejabat, baik di pusat maupun daerah, untuk segera mengembalikan pemberian semacam itu kepada negara.

Menurut Jasin, masalah ini adalah masalah besar karena terjadi hampir di semua daerah. Untuk itu, pimpinan KPK sudah menggelar masalah itu dalam rapat pimpinan.

Jasin menegaskan, imbauan yang disampaikan KPK bukan hanya ditujukan bagi pejabat daerah. “Ada pejabat pusat yang menerima. Banknya tidak hanya BPD ,” kata Jasin.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguatkan pendapat Jasin. BPK menemukan bahwa gratifikasi terjadi hampir di seluruh Indonesia. Hal itu sudah disampaikan kepada KPK ketika pejabat kedua instansi itu membicarakan temuan soal imbalan kepada pejabat daerah dari sejumlah bank dan tentang honor pejabat di luar gaji resmi. n ant

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "