MEDAN - SURYA– Hendra benar-benar bukan bapak yang pantas ditiru. Guna memuluskan bisnisnya menjual ganja, anaknya, seorang bocah laki-laki berusia empat tahun dilibatkan. Lakon ini dilakukan oleh abang beradik Hendra Ahmad,32, dan adiknya Fandi Ahmad,27. Kedua tersangka penduduk Jalan Krakatau, Tanjungmulia, Medan Barat, ini diringkus saat melintas di jembatan layang Pulobrayan, Medan, tadi malam.
Informasi yang diterima Pos Kota, selain membekuk kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 46 kilogram ganja yang disembunyikan dalam dua tas, sebuah karung dan kota minuman instan.
Aparat kepolisian mengakui modus kejahatan yang digunakan kedua tersangka tergolong baru. “Mereka menyewa beca. Yang satu menyamar sebagai penarik beca dan satu lagi sebagai penumpang,” kata Kapolsekta Medan Barat AKP Robertus Pandiangan kepada wartawan, Rabu (24/2).
Lebih lanjut dikatakan Pandiangan, untuk memuluskan penyamaran, keduanya sengaja mengajak anak Hendra yang masih berusia empat tahun. “Jadi terkesan seorang bapak menumpang beca dengan anaknya,” ujar Pandiangan seraya menambahkan anak tersebut sudah dipulangkan.
Gerak-gerik tersangka sebagai pengedar ganja sudah dicurigai polisi tiga bulan lalu. Tersangka Fandi Ahmad merupakan residivis kasus yang sama dan belum lama ini bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta. Pengakuan kedua tersangka, bahwa ganja tersebut didatangkan dari Aceh dan rencananya hendak dipasarkan di Medan dan dikirim ke Pulau Jawa.
“Hingga saat ini kedua tersangka yang merupakan abangberadik, masih diperiksa secara intensif,”ucap Pandiangan. samosir/B/Pos Kota
Editor : jps