SURABAYA - Surya- Pelaksanaan fit and proper test direksi PDAM Kota Surabaya diduga melanggar Perda 2/2009 tentang BUMD. Ditengarai pelaksanaan ujian ini tidak transparan
“Tiba-tiba hasilnya sudah ada begitu saja. Tak diketahui kapan dan bagaimana pelaksanaannya. Ini melanggar perda,” kata mantan Direktur Distribusi PDAM Ansari Siregar di Surabaya, Senin (8/2).
Ansari tak mempermasalahkan perpanjangan jabatan sebagai direktur distribusi. Namun, ada info bahwa hasil fit and proper test hanya dinyatakan ‘baik’. Padahal, masa jabatan direksi PDAM bisa diperpanjang kalau hasil ujian ini ’sangat baik’. Selain itu, pihaknya tidak pernah melakukan hal itu. “Jadi, informasi bahwa kami sempat mengikuti fit and proper test itu merupakan pembohongan. Kami tidak bisa menerima ini,” ucap Ansari.
Oleh karena itu, menurut Ansari, seharusnya Pemkot Surabaya memberikan alasan yang jelas terhadap tidak diperpanjangnya masa jabatannya sebagai direktur distribusi. Dengan demikian tidak ada pihak yang merasa dirugikan termasuk dirinya dari alasan yang disampaikan.
Asisten I Pemkot Surabaya, Muhlas Udin mengatakan, fit and proper test terhadap Direktur Utama PDAM M Selim telah dilakukan. Saat ini SK perpanjangan jabatan Dirut PDAM telah disahkan Wali Kota Surabaya.
Sedangkan untuk jabatan direktur distribusi, menurut Muhlas, masih dibuka kesempatan bagi siapapun untuk mengikuti fit and proper test, karena tak ada perpanjangan masa jabatan pejabat lama.
“Kami kira seluruh tahapan untuk jabatan direksi PDAM sudah sesuai aturan dan tidak ada persoalan,” kata Muhlas Udin.
Pernyataan serupa juga sempat dikatakan Wali Kota Surabaya, Bambang DH. Menurutnya, perpanjangan jabatan M Selim sebagai Dirut PDAM didasarkan rekomendasi Dewan Pengawas PDAM. Ini setelah M Selim berhasil menunjukkan prestasi dalam mengelola PDAM. Bahkan, prestasi itu menjadi salah satu yang terbaik di Indonesia.
“Dengan demikian perpanjangan jabatan itu tidak ada masalah. Terlebih lagi hasil laporan yang kami terima kalau fit and proper test Pak Selim sangat baik,” tutur Bambang DH.naru
Dibaca: 304 kali