NU Dukung Larangan Ringtone Alquran

Blitar - Surya- PCNU Kabupaten Blitar mendukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menilai penggunaan ringtone atau nada dering ponsel yang menyuarakan adzan atau ayat suci Alquran sebagai bentuk pelecehan agama.

Ketua PCNU Kabupaten Blitar KH Nurhidayatullah Dawami mengatakan, kumandang adzan dan ayat suci Alquran tidak boleh diperdengarkan di sembarang tempat. “Memang tidak benar, kecuali dimanfaatkan dengan baik, misalnya untuk memahami maknanya,” ujar KH Nurhidayatullah, Senin (8/2).

Selain tidak tepat jika digunakan di sembarang tempat, makna dari surat yang digunakan menjadi nada dering tersebut juga berubah, karena sudah mengalami proses editing atau disalin berulang-ulang, sehingga lafad atau pengucapannya berubah. “Hal ini yang harus diperhatikan, karena kecanggihan teknologi kadang malah disalahgunakan untuk hal yang tidak baik,” jelasnya.

Oleh karena itu KH Nurhidayatullah mengaku akan menjadikan masalah ini salah satu topik, yang akan dibahas pada saat menggelar Bathsul Masail beberapa minggu lagi. Karena fungsi salah satu forum tersebut membahas,permasalahan di masyarakat yang menjadi perhatian utama. “Jadi nanti akan kami bahas, lebih banyak manfaatnya atau mudharatnya penggunaan ringtone adzan dan surat-surat dari Alquran,” paparnya.

Ketua Ansor Kabupaten Blitar, Achmad Tamim berpendapat, jika nada dering ponsel digunakan di sembarang tempat memang tidak benar. Tapi bagi sebagian orang yang memanfaatkan kemajuan teknologi agar lebih memahami arti surat-surat Alquran, tentu tidak masalah. “Sebaiknya seluruh pihak yang terkait bisa mengkajinya lebih mendalam, dengan mempertimbangkan berbagai aspek,” tandas Gus Tamim.

Seperti diberitakan Surya, Senin (8/2), Sekretaris MUI Kabupaten Blitar Achmad Su’udi menyatakan, semakin banyak penggunaan nada dering adzan dan surat-surat pendek Alquran. Sayangnya kumandang adzan dan ayat suci tersebut bisa di sembarang tempat, sehingga bisa merendahkan maknanya.Karena itu MUI berencana membahasnya dalam rapat di tingkat kabupaten.nais

Dibaca: 236 kali

  • Editor : jps

Kirim Komentar