MK Tolak Uji Materi UU Pemilu Legislatif

JAKARTA | SURYA Online - Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/2/2010), menolak permohonan uji materi terhadap seluruh norma materiil yang termaktub dalam UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD atau Pemilu Legislatif. Uji materi ini diajukan pemohon Andreas Hugo Pareira, H.R. Sunaryo, dan H Hakim Sorimuda Pohan.

Para pemohon, dalam permohonannya, berargumen bahwa seluruh norma materiil bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (1) dan Pasal 28 I Ayat (5) UUD 1945. Dalam salah satu alasan permohonan, para pemohon berpendapat, Pasal 98 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) serta Pasal 99 Ayat (1) UU Pemilu Legislatif menyebabkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin UUD dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum.

Sementara itu, majelis hakim MK yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD, dalam salah satu pertimbangannya, menilai tidak adanya hubungan sebab akibat kausalitas antara kerugian dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan, seperti yang diutarakan pemohon. “Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Mahfud.

Amar putusan ini diputuskan melalui sidang pleno hakim konstitusi yang berjumlah sembilan orang. Selain itu, MK menilai para pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum. Padahal, menurut ketentuan Pasal 51 Ayat (1) UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai pemohon dalam permohonan pengujian UU, yang bersangkutan harus dapat memaparkan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagai akibat diberlakukannya undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.

Pada saat yang bersamaan, MK juga menolak uji materi UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

hin/kcm

Dibaca: 396 kali

  • Editor : Sugeng Wibowo

Kirim Komentar