Klojen- SURYA- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop/UKM) Kota Malang, Rabu (10/2), akan menertibkan koperasi tak sehat, koperasi papan nama dan koperasi yang menyimpang. Penertiban dilakukan Dinkop bersama Bagian Hukum dan Satpol PP.
Kepala Dinkop Kota Malang, Dr dr Asih Tri Rahmi N MM, mengungkapkan jumlah koperasi di Kota Malang sebanyak 710 koperasi. Dari jumlah itu, 274 koperasi telah dievaluasi. Hasilnya, yang sehat 70 persen, kurang sehat 25 persen, dan tak sehat 5 persen.
”Sisanya akan terus kami evaluasi. Selain itu, kami juga akan menertibkan koperasi ‘papan nama’ dan usaha penyalahgunaan koperasi,” kata Asih, belum lama ini.
Dra Sri Untari, Ketua Koperasi Setya Bhakti Wanita (SBW), menambahkan, saat ini banyak koperasi berbadan hukum tetapi untuk mengeruk keuntungan pribadi. Koperasi seperti itu tidak menunjukkan jati diri sebagai koperasi yang benar.
Tri Rahmi mengakui, penyalahgunaan koperasi untuk bisnis pribadi itu memang ada. Karena itu, Dinkop akan menertibkan, termasuk koperasi yang berpromosi lewat spanduk bahwa memberikan pinjaman mudah dengan jaminan BPKB atau sertifikat. ”Koperasi kok mempromosikan diri. Itu berarti tujuannya menggaet nasabah dari luar. Kalau koperasi benar, tanpa promosi anggota sudah mengetahui usahanya,” pungkas Asih.ekn
Dibaca: 209 kali