Jamin Revisi Perda Peremajaan

KLOJEN-SURYA- Komisi A DPRD Kota Malang menjamin Perda No 9/2006 soal peremajaan mikrolet secepatnya direvisi dan tuntas sebelum enam bulan.

Jaminan revisi itu tercetus dalam pertemuan antara organda, perkumpulan pemilik angkota Malang (Permitama), dan Komisi A di Ruang Rapat Dewan, Senin (8/2). Para anggota Komisi A sepakat, Perda yang mengatur peremajaan angkota berusia 20 tahun itu secepatnya diubah.

Selama ini, pemilik angkota berusia lebih 20 tahun terus memprotes program peremajaan mikrolet. Setelah terganjal Wali Kota Malang, Drs Peni Suparto, yang ngotot menegakkan perda, Organda dan Permitama berjuang lewat jalur legislatif.

Senin (8/2), para pengurus Organda, pemilik mikrolet delapan jalur dan para sopir datang ke Gedung Dewan memenuhi panggilan Komisi A. Mereka ke Dewan dengan membawa angkota yang sudah direkondisi. Bahkan, Bendahara Komisi A, H Nuruddin Huda, menyempatkan mencoba mengendarai mikrolet yang telah direkondisi itu.

Menurut Rizky Nurhamida, Sekretaris II Organda Kota Malang, untuk rekondisi paling banyak membutuhkan Rp 10 juta, sudah mencakup mesin, bodi dan interior kendaraan. ”Tuntutan kami tetap, izinkan rekondisi. Peremajaan butuh biaya sangat besar dan banyak pemilik nggak mampu. Apalagi, sekarang penumpang sepi karena banyak yang pakai sepeda motor,” kata Rizky, Senin (8/2).

Sedang kalau ikut peremajaan, harga tunai satu unit angkota Rp 110 juta. Apabila, lewat program kredit, angsurannya mencapai Rp 80.000 per hari. ”Padahal, setoran angkota seperti jalur Arjosari-Gadang (AG) berkisar Rp 50.000 sampai Rp 60.000 per hari. Untuk nomboki terus dari mana?” kata Muchiyin Udin, Ketua Permitama.

Ketua Organda Kota Malang, Busono, menegaskan Perda No 9/1996 bertentangan dengan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas yang menyebut kelayakan ditentukan uji kir, bukan usia kendaraan ” Perda itu harus batal demi hukum,” papar Busono.

Ketua Komisi A, Arief Wahyudi, memperkirakan dalam dua bulan naskah revisi perda itu rampung. Kata Arief, bila dalam tiga bulan perubahan perda inisiatif itu tidak juga ditanggpai eksekutif, dengan sendirinya perda baru itu bisa berlaku.ekn

Dibaca: 11 kali

  • Editor : jps

Kirim Komentar

Viagra | Levitra | Cialis | Viagra Online | Tramadol