MOJOKERTO | SURYA Online - Dua terdakwa dugaan korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat atau P2SEM di Kabupaten Jombang, yakni Syaian Choir dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Darul ‘Ulum kubu rektor Lukman Hakim, dan Umi Khoiriyah dari LPPM STKIP PGRI Jombang, Selasa (9/2/2010), akhirnya ditahan.
“Mereka ditahan karena penetapan dari pengadilan. Keduanya sudah disidang se minggu lalu dan harapan saya mudah-mudahan sampai prosesnya tidak sampai ada penangguhan penahanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, M Sunarto.
Dana P2SEM dengan nilai total Rp 3,7 miliar dikucurkan di Kabupaten Jombang. Dari jumlah itu, Rp 1,050 miliar di antaranya sudah diketahui tujuan pengucurannya. Masing-masing Rp 550 juta untuk Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Darul ‘Ulum kubu rektor Lukman Hakim, dan Rp 500 juta untuk LPPM STKIP PGRI Jombang.
ink/kcm
Dibaca: 386 kali