SIDOARJO - SURYA- Sebanyak 42 ton pupuk bersubsidi diamankan jajaran Polres Sidoarjo dari gudang di RT 1 RW 1 Dusun Besuk, Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Pupuk ini telah dikemas ulang dalam kantong pupuk nonsubsidi.
surya/mustain
DIKELER - Tersangka saat dikeler polisi menuju gudang yang dipakai mengemas ulang pupuk bersubsidi di Dusun Besuk RT 1/RW 1, Desa Jabaran, Balongbendo, Sidoarjo, Senin (8/2).
Rencananya, pupuk akan dipasarkan ke wilayah Jember oleh H Sulthon Nawawi, 40, asal Dusun Bedagus RT 3 RW 2 Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Mojokerto.
Kasus ini terbongkar bermula dari kecurigaan warga setempat. Jum’at (5/2) pekan lalu, warga melihat ada sejumlah truk masuk gudang seluas 1.000 meter persegi itu. Warga curiga karena gudang setahun terakhir tidak dihuni. “Kami tahunya ada penyewa baru. Namun, tak tahu kalau untuk menyimpan pupuk,” kata Lukman, 39, warga setempat.
Begitu kecurigaan ini dilaporkan polisi, terungkap jika ada tiga unit truk yang memuat puluhan ton pupuk. Saat digerebek, polisi menemukan 42 ton pupuk bersubsidi masing-masing dalam kemasan sak berukuran 50 kg. Pupuk ini terinci 30 ton jenis urea dan 12 ton jenis ZA. “Pelaku mengganti kemasan dengan pupuk non subsidi agar bisa dijual mahal,“ kata Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol Ike Edwin didampingi Kapolres Sidoarjo AKBP M Iqbal, Senin (8/2).
Dengan mengganti kemasan itu, tersangka berharap menangguk keuntungan dari selisih harga jual antara pupuk bersubsidi dengan pupuk non subsidi. Harga pupuk bersubsidi jenis urea dipatok Rp 78.000 per sak isi 50 kg. Jika berlabel nonsubsidi, pupuk urea ini bisa laku terjual minimal Rp 115.000 per sak kemasan 50 kg. Untuk jenis ZA, harga subsidinya Rp 50.000. Namun jika berlabel nonsubsidi, ZA dijual Rp 60.000. “Keuntungan inilah yang mau diraup tersangka,” imbuh AKBP M Iqbal.
Pupuk ZA tersebut berlabel kemasan produksi PT Petrokimia Gresik. Sedangkan pupuk urea bermerek Daun Buah produksi PT Pupuk Kaltim. Saat penggerebekan, sebagian pupuk ini sudah siap diedarkan. Buktinya, ratusan sak pupuk yang sudah dikemas ulang ini sudah dimuat dalam tiga truk, bernopol N 9061 AU, N 834 UT, dan L 8009 MF. Sebuah mesin jahit juga terdapat si sudut ruang gudang. “Ini untuk menjahit kemasan yang baru diisi pupuk,” kata Kasat Reskrim AKP Ernesto Saiser.
Dari mana tersangka mendapatkan puluhan ton pupuk ini ? Di depan polisi, tersangka H Sulthon Nawawi mengaku membelinya dari seorang pengepul di Probolinggo. “Saya beli dari pengepul di Probolinggo,” tandasnya.
Namun pengakuan itu masih didalami polisi. Sebab tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain, misalnya distributor atau agen resmi pupuk bersubsidi. “Semuanya masih kami dalami,” tegas Ike Edwin.
Tersangka diduga sudah menyiapkan aksinya dengan rapi. Buktinya, dia juga membekali para sopir dengan surat jalan atau delivery order (DO) yang menyatakan pupuk itu berasal dari Lampung dan hendak dikirim dengan tujuan Jember. “Kami duga surat ini palsu,“ ujar Ernesto.
Akibat perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan UU 31/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, PP 77/2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi serta Permendag 21/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. “Hukumannya sembilan tahun lebih,” pungkas Ike Edwin. n ain
Dibaca: 444 kali
Ir. Amri Herry Budiawan
saya asisten SR kabupaten probolinggo / Pengawas pupuk kaltim kabupaten probolinggo pengepul yang dari probolinggo berasal dari daerah mana dan siapa namanya kecamatan mana dan ini akan kami tindak lanjuti dengan tegas
Ir. Amri Herry Budiawan
Saya atas nama asisten SR kabupaten / kota Probolinggo / Pengawas pupuk kaltim probolinggo dan kami bertanya pengepul di probolinggo itu siapa namanya, alamatnya dimana terima kasih atas informasi semoga tambah sukses terus Surya oline terima kasih banyak