Pendemo Bentrok dengan Polisi, Tiga Luka

GRESIK | SURYA Online - Puluhan orang yang tergabung dalah Forum Kota (Forkot) Gresik, Senin (8/2/2010), kembali berunjuk rasa ke PT Petrokimia Gresik (PG). Mereka menolak reklamasi pantai, karena dianggap merusak lingkungan. Unjuk rasa ricuh, salah satu koordinator lapangan sempat diamankan polisi meskipun akhirnya dilepaskan setelah diprotes. Tiga pengunjuk rasa terluka.

Tiga pengunjuk rasa, Senin sore melapor ke Unit Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Disiplin Anggota Kepolisian Resor Gresik. Mereka terluka saat terjadi bentrokan dengan polisi dan mengaku dipukuli polisi saat berunjuk rasa. Koordinator Aksi, Yudi Santoso (290 mengalami benjol di kepala, Abdul wahab (35) mengalami luka memar pada leher kanan dan lengan kiri, sedangkan Arif (22) mengalami bengkak pada mata kiri.

Yudi menjelaskan setelah mereka mendapatkan visum et repertum, kasus pemukulan itu dilaporkan ke Unit P3D Polres Gresik. Bila tidak ditanggapi akan dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, Mabes Polri dan Komnas HAM.

Sementara itu Kepala Bagian Operasional Polres Gresik Komisaris Pranatal Hutajulu menyatakan polisi tidak melakukan pemukulan. Namun Forkot saat demo di tengah jalan diimbau menepi agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

“Aksi di tengah jalan menimbulkan kemacetan 2 kilometer. Oleh karena imbauan tidak dihiraukan, mereka dihalau sehingga terjadi aksi saling dorong. Silakan melapor kami akan buktikan, kami juga punya rekaman,” katanya.

Aksi unjuk rasa dimulai dari Pasar Kota Gresik. Selanjutnya mereka berjalan kaki menuju simpang empat pabrik II dan III PT Petrokimia Gresik di Jalan Raya Roomo Manyar. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan, “Tolak Reklamasi Tanpa Syarat, Tak Dilengkapi Amdal.”

Yudi menyatakan ada tujuh pelanggaran dalam reklamasi untuk perluasan pabrik PT Petrokimia Gresik yakni melanggar Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.

Sekretaris Perusahaan PT Petrokimia Gresik, Bagus Nurjatmo mengatakan, pihaknya sudah mengajukan izin lokasi untuk keperluan perluasan pembangunan industri pabrik pupuk nomor 326 tahun 2004 yang ditandatangani Bupati Gresik pada 13 Juli 2004 sesuai rekomendasi Dinas Perhubungan bernomor: 552/897/403.55/2008.

Izin reklamasi nomor: 503.13/08/403.74/2009 ditandatangani Bupati Gresik pada 24 Februari 2009. Persetujuan Unit Kesehatan Lingkungan dan Unit Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL) nomor: 660/491/437.75/2009, dikeluarkan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik pada 25 Agustus 2009.

Perusahaan pupuk terlengkap di Indonesia itu mensosialisasikan kepada warga Desa Roomo dan Desa Sukomulyo pada 10-11 Agustus 2009. Selain itu program pelestarian lingkungan, seperti rehabilitasi pantai, penanaman pohon bakau, serta penghijauan telah dilakukan dengan melibatkan masyarakat.
aci/kcm

Dibaca: 217 kali

  • Editor : Sugeng Wibowo

Kirim Komentar