George Aditjondro Belum Terima Surat Panggilan Polisi

JAKARTA | SURYA Online - George Junus Aditjondro, penulis buku Membongkar Gurita Cikeas, mempertanyakan perihal penetapannya sebagai tersangka kasus penganiayaan ringan yang dikeluarkan Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Ia mengaku belum menerima surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang telah dikirimkan polisi.

“Bahwa sampai hari ini panggilan kepolisian belum sampai ke tangan Pak George,” ucap kuasa hukum George, Panca Nainggolan, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (7/2/2010).

Sebelumnya, Kompas.com mencoba meminta tanggapan langsung kepada George, tetapi ia menolak berkomentar. “Silakan hubungi pengacaraku,” jawab dia singkat.

Panca mempertanyakan kebenaran penetapan resmi kliennya sebagai tersangka. “Kami pertanyakan soal beredarnya pemberitaan di media bahwa Pak George resmi tersangka. Kami belum terima surat resmi itu. Tapi yang jelas dia (George) baik-baik saja,” kata Panca.

Apakah langkah pihak Anda selanjutnya? “Berbagai macam langkah akan kita lakukan,” jawab dia. Apakah akan mencoba berkomunikasi dengan pihak Ramadhan Pohan untuk menyelesaikan pertikaian? “Langkah komunikasi pasti ada. Ini kan masalah sederhana. Nanti ada upaya-upaya ke arah sana,” tambah Panca.

Polres Jakarta Selatan menetapkan George sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemukulan terhadap anggota DPR Ramadhan Pohan. Pemukulan terjadi dalam sebuah diskusi membahas buku karya George di Doekoen Coffee, Jakarta, 30 Desember 2009 lalu.

san/kcm

Dibaca: 315 kali

  • Editor : Sugeng Wibowo

Kirim Komentar