JAKARTA | SURYA Online - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). melakukan investigasi terhadap 260 rekening pemerintah yang memiliki indikasi penyimpangan dan kecurangan kuat sebesar kurang lebih Rp 314,224 miliar dan 11.024.678 dolar AS.
Rekening ini telah dibekukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) selaku bendahara negara umum.
Demikian jawaban tertulis Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi di DPR tentang Rancangan UU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2008 yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani pada rapat paripurna di gedung DPR/MPR RI Jakarta, Selasa (2/2/2010).
Selain oleh KPK, rekening yang dibekukan ini juga diinvestigasi oleh BPKP untuk rekening yang memiliki indikasi penyimpangan dan kecurangan sedang sebanyak 175 rekening sebesar kurang lebih Rp 854,410 miliar dan 474.439 dolar AS.
Investigasi juga dilakukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian/Lembaga yang bersangkutan untuk rekening denga tingkat permasalahan ringan 4.085 rekening sebesar kurang lebih Rp 1,325 triliun dan 10.280.450 dolar AS.
Oleh ketiga pihak ini total rekening yang diinvestigasi sebesar 4.520 rekening. Dilaporkan pula per 30 Juni 2009 sebanyak 40.284 rekening yang telah dievaluasi oleh Kementerian Keuangan dengan total Rp 13.935,6 miliar dan 775,5 juta dolar AS.
hasanuddin aco/persda network
Dibaca: 229 kali