SEMARANG l SURYA Online - Kapolda Jateng Irjen (Pol) Alex Bambang Riatmodjo memerintahkan para pelaku penyerangan suporter Persijap Jepara, Jumat (29/1) malam untuk menyerahkan diri. Pelaku penyerangan adalah suporter PSIS Semarang.
“Pelaku adalah suporter PSIS Semarang. Koordinatornya adalah orang yang biasa menjadi pemandu sorak. Sebanyak 16 pelaku telah kami tangkap. Kami minta yang lainnya untuk menyerahkan diri. Jika tidak, akan terus kami kejar,” kata Alex, Sabtu.
Alex mengatakan, polisi telah memeriksa 51 saksi dari suporter Persijap dan 12 masyarakat sekitar. Ia menyebutkan, para suporter itu akan dikenakan pasal 170 KUHP (pengrusakan secara beramai-ramai) dan 365 KUHP (pencurian disertai pengrusakan). Kcm
Editor : Heru Pramono