JAKARTA | SURYA Online - Salah satu data dan dokumen yang dibutuhkan Pansus Hak Angket Kasus Bank Century adalah rekaman rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang gencar dilakukan menjelang keputusan bail out Bank Century, November 2008.
Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun mengatakan, dokumen rekaman itu menjadi penting untuk menguak sejumlah fakta dan mencocokkannya dengan keterangan sejumlah mantan pejabat BI.
“Rapat Dewan Gubernur BI datanya belum lengkap. Padahal, kami menemukan data dan fakta, apakah cocok antara rekaman dengan transkrip yang diberikan BPK karena ada hal-hal penting yang harus dikonfirmasi,” kata Gayus, dalam rapat konsultasi dengan BI, BPK, dan PPATK di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/1/2010).
Menurut Gayus, pihaknya mengantongi sejumlah data dan fakta yang hingga saat ini perlu diuji kebenarannya. Namun, rekaman tersebut tidak didapatkan karena, menurut BI, ada ketentuan UU yang melarang.
Pjs Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan, pihaknya mencoba kooperatif sejak awal. “Bahwa kemudian ada yang dirasa kurang oleh Pansus, kemudian kami terima surat daftar permintaan dokumen. Jumlahnya 97 dokumen. Banyak sekali. Kami sudah coba kumpulkan dan sampai hari ini, saya cek sudah 90 persen selesai dan mulai dikirim. Awal minggu depan sudah selesai,” ujar Darmin.
Terkait kerahasiaan, jelas Darmin, UU Perbankan mengatur untuk menjaga kerahasiaan nasabah penyimpan dan simpanannya. “Kecuali untuk kepentingan perpajakan, pimpinan BI atas pemintaan Menkeu berwenang memberikan bukti tertulis. Selain itu, jika masuk perkara pidana, bisa diberikan kepada kepolisian, jaksa, dan hakim,” katanya.
Sebagai jalan keluar, Darmin menyarankan agar meminta pendapat dari lembaga yang memiliki otoritas konstitusi.
ing/kcm
Dibaca: 304 kali