KEDIRI | SURYA Online - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kediri, Jawa Timur (Jatim), berhasil mengungkap praktik penjualan rokok dengan menggunakan pita cukai palsu, dan menahan seorang tersangka.
Pjs Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Penegakan Hukum Terhadap Rokok Ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, Rudi Aji Hermawan, Rabu (27/1/2010), mengemukakan, barang-barang tersebut diamankan saat akan di kirim ke luar Jawa.
“Barang-barang tersebut akan dikirim ke Jambi lewat jasa ekspedisi pengiriman. Rencananya, barang itu akan dikirim dulu ke Jakarta,” paparnya.
Rudi mengemukakan, praktik penjualan rokok tersebut, diketahui bernilai cukup besar. Terdapat dua produk rokok yaitu sigaret kretek mesin (SKM) dengan merek “Harum Mas” sebanyak 81 karton masing-masing 800 pak dengan isi per bungkusnya 16 batang atau sejumlah 1.036.800 batang rokok.
Selain itu, juga terdapat produk lainnya yaitu sigaret kretek tangan (SKT) dengan nama “Niki Harum” dengan jumlah 42 karton masing-masing karton 1.200 pak dengan isinya 12 batang, sehingga jumlahnya mencapai 604.800 batang rokok.
Rudi mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Pihaknya berhasil mengamankan sebuah truk boks merek Hyundai dengan nomor polisi B 9413 YD dan menahan dua orang, yaitu MR dan BR, warga Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
Setelah dicek, ternyata truk tersebut berisi rokok dengan pita cukai palsu. Selain palsu, terdapat beberapa jenis produk dari pita cukai tersebut. Diduga, pita cukai tersebut sengaja dibeli dari beberapa produsen lainnya, dan dikemas dalam satu produk dengan merek tersebut.
“Dari hasil interogasi kami, ternyata barang-barang tersebut milik HMS, warga Nganjuk. Kami langsung menahannya, karena terbukti bersalah,” katanya menegaskan.
Rudi menuturkan, nilai barang tersebut diketahui Rp 540 juta dengan nilai cukai sekitar Rp 200 juta dan pajak sekitar Rp 45 juta. Dari data tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp 245 juta, yang merupakan akumulasi dari nilai cukai dan pajak.
Rudi mengaku, potensi kerugian tersebut cukup tinggi. Pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin, untuk menekankan pengawasan dengan melibatkan peran masyarakat secara langsung.
Dengan kejadian tersebut, pihaknya telah menetapkan status tersangka kepada HMS dan saat ini telah ditahan di Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kediri.
HMS terancam diberi sanksi karena telah melanggar Undang-Undang Cukai Tahun 2007 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara, dua sopir yaitu MR dan BR, dijadikan sebagai saksi.
ant
Editor : Sugeng Wibowo