BATANG | SURYA Online - Manisih (40) dan Sri Suratmi (19), dituntut satu bulan penjara dan empat bulan masa percobaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akibat mencuri kapuk senilai Rp 12 ribu, di Perkebunan Sigayung Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan penuntutan di Pengadilan Negeri Batang, Selasa (26/1/2010), JPU Leli Meilinda menyatakan, berdasarkan keterangan para saksi, kedua terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan melakukan pengambilan buah kapuk di Perkebunan Sigayung, Kecamatan Tulis, pada 2 November 1999. JPU menuntut kedua terdakwa dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP Ayat 4 KUHP).
Pada sidang yang dipimpin Ketua Hakim Tirolan Nainggolan ini, JPU menyatakan yang meringankan kedua terdakwa, adalah bersikap sopan di setiap persidangan dan belum pernah dihukum. Sedangkan, hal yang memberatkan hukuman adalah akibat tindakannya telah membuat warga resah dan mengambil barang milik orang lain.
Terdakwa Manisih keberatan dengan tuntutan JPU dan akan melakukan pembelaan. “Jujur saja, saya sudah stres mengikuti sidang yang tak kunjung selesai. Kami minta sidang ini bisa secepatnya diputuskan karena saya juga mempunyai tanggung jawab untuk mencukupi kebutuhan keluarga,” katanya.
Sementara, kuasa hukum terdakwa, Muhnur mengatakan, kliennya tidak ada unsur melakukan pidana karena saat ini hanya mencari sisa buah kapuk yang jatuh ke tanah untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
Jika seseorang hanya mencari sisa-sisa barang atau sisa kapuk bisa diketegorikan melakukan perbuatan pidana, lanjut Muhnurm berapa banyak orang akan mendapatkan ancaman hukuman.
Oleh karena itu, ia mengajukan keberatan dan akan melakukan pembelaan dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Kamis (28/1/2010).
ant
Editor : Sugeng Wibowo