ENDE | SURYA Online - 637 tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende, di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya tetap diperpanjang kontrak mereka untuk tahun 2010.
“Pertimbangan kontrak mereka diperpanjang karena kebutuhan daerah, selain itu mereka juga telah dikontrak sebelum terbit Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil bulan November 2005,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ende, Dyuman Fransiskus di Ende, Jumat (22/1/2010).
Kebijakan itu diambil setelah pihak BKD Kabupaten Ende berkonsultasi dengan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara di Jakarta pekan lalu bahwa status 637 tenaga kontrak tersebut dapat dipertahankan.
Semula Bupati Ende, Don Bosco M Wangge (periode 2009-2014) keberatan memperpanjang kontrak mereka untuk tahun 2010, karena status mereka yang telah dikontrak dari tahun 2005-2009 itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam PP No 48/ 2005.
“Mereka tidak termasuk dalam data base yang meliputi 1.430 tenaga kontrak yang telah diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), yang pelaksanaannya mulai tahun 2005-2009 sesuai dengan PP No 48/ 2005.
Mereka tidak masuk dalam data base, sebab ketika dilakukan pendataan pengalaman kerja mereka belum genap satu tahun. Namun mereka tetap dikontrak terus hingga tahun 2009 selama masa kepemimpinan Paulinus Domi (2004-2009).
Dari 637 tenaga kontrak itu terdiri dari guru sebanyak 316 orang, tenaga kesehatan 26 orang, tenaga teknis 62 orang, tenaga administrasi 211 orang, dan tenaga penyuluh lapangan 22 orang.
sem/kcm
Dibaca: 692 kali