JAKARTA | SURYA Online - Puluhan orang anggota keluarga Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen yang tewas tertembak usai bermain golf di Lapangan Modernland, Tangerang, Banten pada pertengahan Maret 2009, berunjuk rasa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (14/1/2010), mereka menuntut agar menghukum mati terhadap pelaku pembunuhan tersebut.
Dalam aksinya, kerabat dan keluarga Nasruddin melakukan aksi teatrikal dengan menyerahkan ayam jago sebagai simbol keadilan.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa itu, Andi Djamal menyatakan, kedatangan mereka ke Kejagung untuk menuntut keadilan dengan memberikan tuntutan seberat-beratnya terhadap orang yang terlibat dalam pembunuhan Nasruddin.
“Kami meminta JPU (jaksa penuntut umum) memberikan tuntutan hukuman mati terhadap mereka yang terlibat dalam pembunuhan itu,” kata Andi.
Dalam unjuk rasa tersebut, peserta aksi meminta JPU untuk menggunakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati.
“Mereka harus dihukum mati, itu harga mati bagi kami, keluarga Nasruddin,” kata Andi.
Perwakilan pengujuk rasa ditemui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, yang menyatakan jaksa sedangkan berupaya dalam membuktikan dakwaan di pengadilan.
“Aspirasi mereka kami terima, tapi kami tidak akan terpengaruh oleh adanya desakan dari pihak manapun,” kata Didiek.
Selasa (19/1/2010) depan, empat terdakwa perkara dugaan pembunuhan itu, yakni, Antasari Azhar (mantan Ketua KPK), Kombes Pol Wiliardi Wizar (mantan Kapolres Jakarta Selatan), Sigit Haryo Wibisono (mantan bos media cetak nasional) dan Jerry Hermawan Lo (pengusaha), akan dituntut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sementara lima terdakwa lainnya sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten yang hukumannya antara 15 sampai 17 tahun.
Nasruddin Zulkarnaen tewas ditembak seusai bermain golf di Lapangan Modernland, Tangerang, Banten pada pertengahan Maret 2009.
ant
Dibaca: 271 kali