Diduga Pungli, MCW Desak DPRD Panggil BKD Kota Malang

MALANG | SURYA Online - Malang Corruption Watch (MCW), mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), untuk memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, terkait dugaan pungutan terhadap para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) golongan III hasil rekrutmen 2009.

Ketua Badan Pekerja MCW, Zia Ulhaq, Minggu (10/1/2010), mengatakan, pungutan terhadap para CPNS itu merupakan pungutan liar (pungli) dan masuk kategori korupsi.

“Kalau kebijakan itu diberlakukan bisa dijerat dengan penyimpangan kewenangan,” katanya.

Padahal, lanjut Zia, untuk perekrutan dan biaya pendidikan serta pelatihan prajabatan bagi CPNS sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga BKD tidak perlu memungut lagi dari para CPNS.

Karena itu, tambahnya, DPRD harus memanggil para pejabat BKD untuk menjelaskan masalah pungutan yang nilainya cukup besar tersebut, namun pemanggilan itu harus dilakukan pada jam kerja agar tidak sampai terjadi “deal-deal” tertentu dan akhirnya pungutan itu lolos.

Menanggapi desakan MCW, Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Arif Wahyudi menyatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil BKD untuk dimintai keterangan (klarifikasi) terkait pungutan sebesar Rp 3 juta per-CPNS itu.

“Kemungkinan besar pada hari Senin (11/1/2010), akan kami panggil BKD. Kami minta penjelasan secara rinci mengenai pungutan itu termasuk dasar hukumnya, rinciannya, dan kenapa hanya untuk CPNS golongan III saja yang dikenakan pungutan,” katanya.

Arif menegaskan, kalau pungutan tersebut tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas penggunaannya, maka harus dibatalkan. “Nominal Rp 3 juta itu tidak kecil bagi CPNS, apalagi saya dengar ada CPNS yang sampai harus utang dan menjual barangnya yang berharga,” ungkapnya.

Sementara, Asisten III Sekkota Malang Imam Buchori mengaku, uang yang dipungut dari CPNS tersebut langsunug disetorkan ke Diklat Provinsi Jatim sehingga tidak mungkin dibuat “pesta” oleh pejabat.

“Untuk pendidikan dan pelatihan (prajabatan) CPNS itu ‘kan butuh biaya dan uang yang dipungut dari CPNS itu untuk membayar asrama serta biaya makan mereka selama beberapa hari ketika mengikuti prajabatan,” katanya.

Biaya untuk prajabatan CPNS itu, imbuh Imam, hanya dikenakan pada CPNS golongan III saja, sebab untuk CPNS golongan I dan II sudah dibiayai dari APBD daerah itu.

ant

Dibaca: 478 kali

  • Editor : Sugeng Wibowo

Kirim Komentar